Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 22 Apr 2022 21:30 WIB

Ilegal, Pol PP Turunkan Banner Liar di Kota Kraksaan


					Ilegal, Pol PP Turunkan Banner Liar di Kota Kraksaan Perbesar

 

 

Kraksaan,- Sesumbar Pol PP Kabupaten Probolinggo untuk ‘bersih-bersih’ banner liar di jalur pantura Kota Kraksaan, nyatakan bukan gertakan sambal. Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menepati janjinya.

Jum’at (22/4/22), Satpol PP Kabupaten Probolinggo membongkar banner dan reklame tak berijin di sepanjang Jl. Panglima Sudirman. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 30 banner berhasil ditertibkan.

“Kami lakukan penertiban banner di Kota Kraksaan yang memang berada di zona larangan mulai dari Kelurahan Semampir sampai ke Desa Kebonagung tadi siang,” kata Kasi Penyidikan dab Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo.

Ia menyampaikan, keberadaan banner liar yang terpampang di sepanjang jalur pantura Kota Kraksaan memang sudah seharusnya diturunkan. Sebab bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Kami tertibkan banner yang dipaku di pohon dan banner yang melintang di jalan. Tentunya yang kami tertibkan itu banner yang memang berada di zona larangan,” Budi menjelaskan.

Budi mengingatkan agar warga yang hendak memasang banner, spanduk ataupun jenis reklame lainnya, mematuhi aturan dengan mengacu pada Perbup nomer 2 tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Perlu diketahui bahwa di Kota Kraksaan mulai dari jalan raya Kelurahan Semampir sampai Desa Kebonagung, itu masuk zona larangan, artinya tidak boleh ada banner yg dipasang disitu,” tegasnya.

Pengguna jalan yang sempat melintas di Jl. Panglima Sudirman Kota Kraksaan, Kholilur Rohman mengakui, maraknya banner liar yang memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dan lebaran, merusak keindahan kota.

Oleh karenanya, ia mendukung langkah Satpol PP Kabupaten Probolinggo yang menertibkan banner di sejumlah titik jalur pantura Kota Kraksaan.

“Ya dari barat saya memang melihat Satpol PP menurunkan banner di Alun-alun Kota Kraksaan. Banner yang melintang di jalan diambil semua, bagus itu,” pujinya. (*) 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher :

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan