Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) melalui Satresnarkoba pada Senin pagi (25/4/2022) menggelar rilis kasus narkoba dengan total 28 tersangka. Mereka merupakan tersangka pengedar sabu-sabu (SS) hingga penjual pil koplo.
Total 28 tersangka tersebut dirilis langsung oleh Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani di hadapan puluhan awak media. Ke-28 tersangka terdiri dari 14 kasus narkotika dan tujuh kasus edar farmasi tanpa izin.
“Ke-28 tersangka yang diamankan ini hasil ungkap kasus mulai bulan Januari hingga awal April 2022. Ini merupakan prestasi dan komitmen kami dalam memberantas peredaran segala bentuk narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” ujar Kapolresta.
Petugas juga mengamankan 27 paket SS dengan berat bervariasi, puluhan HP, alat isap, serta 5.026 butir pil Thehexipinedyl dan pil Dextro.
Tiga dari 28 tersangka juga merupakan pengguna. Dari pemeriksaan diketahui wilayah edar serta asal narkotika ini mulai dari Malang, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.
“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 114, dan pasal 112, serta pasal 127, UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun. Sedangkan untuk edar farmasi dikenakan pasal 197, dan pasal 196 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun,” imbuh Kapolresta.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.