Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pendidikan · 25 Apr 2022 15:24 WIB

Kemenag Probolinggo Bakal Tunda Tunjangan Guru Jika Tak Vaksinasi


					Kemenag Probolinggo Bakal Tunda Tunjangan Guru Jika Tak Vaksinasi Perbesar

Probolinggo,- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo terus mengupayakan dalam mensukseskan program vaksinasi booster. Oleh karena itu, seluruh warga yang ada di bawah naungan Kemenag, harus turut membantu untuk mensukseskan semua program.

Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo, Ahmad Seruji Bahtiar mengatakan, sejatinya program Kemenag itu tidak hanya perihal vaksinasi saja. Tapi juga ada seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesional Pendidik (TPP), Tunjangan Fungsional dan Insentif.

Dari semua program tersebut, dikatakan Bahtiar, semua memiliki kedudukan sama yang tentunya harus disukseskan oleh warga kemenag sendiri. Yang dimaksud memiliki kedudukan sama itu, menurut Bahtiar, program vaksinasi itu sama halnya seperti program lainnya.

Di Kabupaten Probolinggo, lanjut Bahtiar, ada sebanyak 9.773 warga Kemenag sudah diimbau, diajak dan mohon agar pada tanggal 21 April 2022 untuk vaksin booster. Akan tetapi, hanya ada 3.100 warga Kemenag yang bersedia untuk vaksin.

“Dalam rangka menjalankan atau mensukseskan program itu (vaksinasi) saya sudah mengimbau, lalu mengajak hingga memohon. Bayangkan, sampai kantor ini yang memohon kepada anak buah agar turut mensukseskan program vaksin ini,” kata Bahtiar, Senin (25/4/2022).

Perihal viralnya video statemen tidak bakal menandatangani berkas TPP, BOS dan lainnya, menurut Bahtiar, hal tersebut memang sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mempertegas dari program vaksinasi booster untuk turut disukseskan.

“Dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A ayat 4 berbunyi apabila tidak mensukseskan atau melaksanakan vaksinasi, maka penundaan pemberian bantuan sosial, ini dalam poin A. Kalau poin B, penundaan layanan administratif dan ketiga adalah denda,” ungkap Bahtiar.

Ditegakkannya Perpres dalam mensukseskan program Kemenag, dikatakan Bahtiar, karena dirinya memiliki tujuan untuk kebaikan seluruh masyarakat di Kabupaten Probolinggo. Terlebih, kata dia, dalam menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Meningkatkan herd immunity juga jadi tujuan kami, bayangkan ketika PPKM naik level, kantin, PKL, wisata harus ditutup. Selain itu kami juga menegakkan ajaran Islam tentang hifdun nafs atau menjaga diri adalah kewajiban dan ini juga sebagai ikhtiar dari kita,” tuturnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat

1 April 2025 - 18:23 WIB

Eks Kantor Pemkab Pasuruan Diusulkan Jadi Sekolah Rakyat

30 Maret 2025 - 15:43 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai di Jember, Per Porsi Rp8 Ribu

18 Maret 2025 - 01:04 WIB

Pemkab Probolinggo Siapkan Sekolah Rakyat, Bupati Mulai Survei Sekolah dan Lahan

17 Maret 2025 - 12:05 WIB

Sebanyak 3.561 Pelajar Lumajang Putus Sekolah

11 Maret 2025 - 15:22 WIB

Pemkot Probolinggo Bakal Bangun SMPN 11, Siapkan Lahan di 3 Lokasi

6 Maret 2025 - 17:38 WIB

Sekolah Rakyat Dibuka Tahun Ini, Mensos Gus Ipul: Dimulai dari SMA

4 Maret 2025 - 18:28 WIB

Wabup Pasuruan Buka Segel, Siswa SDN Jeladri 1 Akhirnya Bisa Belajar di Sekolah

26 Februari 2025 - 15:53 WIB

Baru Sehari Uji Coba, Program MBG di Kota Probolinggo Dihentikan

18 Februari 2025 - 13:54 WIB

Trending di Nasional