Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Berita Pantura · 28 Apr 2022 16:31 WIB

Mudik-Balik, Dishub Batasi Kendaraan Besar di Tol dan Jalan Nasional


					Mudik-Balik, Dishub Batasi Kendaraan Besar di Tol dan Jalan Nasional Perbesar

Probolinggo,- Sepanjang pelaksanaan mudik Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo dan kepolisian setempat akan membatasi operasional angkutan barang yang melintasi jalan tol maupun jalan nasional.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran.

“Sebagai tindak lanjut dari SE Menhub tersebut, kami akan bersinergi dengan pihak kepolisian terutama di pos-pos pengamanan mudik lebaran. Di masing-masing pos pengamanan lebaran, ada dua orang personel untuk memantau pergerakan angkutan,” kata Taufiq, Kamis (28/4/2022).

Di dalam SE Menhub tersebut, menurut Taufiq, jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya adalah kendaraan barang dengan kereta gandeng, kendaraan pengangkut bahan galian, tambang dan bahan bangunan serta kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih.

“Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan SE terkait pembatasan operasional angkutan barang ini, tentunya akan ada penindakan yang dilakukan pihak kepolisian. Untuk tindakannya tergantung jenis pelanggaran nanti,” ujar mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini.

Perlu diketahui, sambung Taufiq, pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau gas, barang ekspor dan impor menuju dan dari pelabuhan, air minum kemasan dan bahan-bahan pokok.

“Bahan pokok itu seperti beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabe, minyak goreng dan mentega), ternak, pupuk, hantaran pos dan uang,” ungkap mantan Camat Gading ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura