Probolinggo,- Sepanjang pelaksanaan mudik Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo dan kepolisian setempat akan membatasi operasional angkutan barang yang melintasi jalan tol maupun jalan nasional.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran.
“Sebagai tindak lanjut dari SE Menhub tersebut, kami akan bersinergi dengan pihak kepolisian terutama di pos-pos pengamanan mudik lebaran. Di masing-masing pos pengamanan lebaran, ada dua orang personel untuk memantau pergerakan angkutan,” kata Taufiq, Kamis (28/4/2022).
Di dalam SE Menhub tersebut, menurut Taufiq, jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya adalah kendaraan barang dengan kereta gandeng, kendaraan pengangkut bahan galian, tambang dan bahan bangunan serta kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih.
“Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan SE terkait pembatasan operasional angkutan barang ini, tentunya akan ada penindakan yang dilakukan pihak kepolisian. Untuk tindakannya tergantung jenis pelanggaran nanti,” ujar mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini.
Perlu diketahui, sambung Taufiq, pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau gas, barang ekspor dan impor menuju dan dari pelabuhan, air minum kemasan dan bahan-bahan pokok.
“Bahan pokok itu seperti beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabe, minyak goreng dan mentega), ternak, pupuk, hantaran pos dan uang,” ungkap mantan Camat Gading ini.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.