Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Berita Pantura · 28 Apr 2022 14:48 WIB

Mudik Lebaran, ASN Pemkab Probolinggo Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas


					Mudik Lebaran, ASN Pemkab Probolinggo Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Perbesar

Probolinggo,- Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halaman. Namun demikian, bagi ASN yang hendak mudik Lebaran, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas masing-masing.

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto. Menurutnya, larangan untuk menggunakan kendaraan dinas sudah sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dikatakan Heri, seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang melarang ASN mudik dengan kendaraan dinas.

Sehingga, kata dia, menindaklanjuti SE PANRB, Plh Bupati Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/0174/426.51/2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, terkait larangan mudik.

“Salah satu isi SE tersebut menyebutkan untuk pengamanan kendaraan dinas atau operasional yang tidak dipergunakan selama pelaksanaan cuti bersama dapat di pull atau parkir di Kantor Bupati Probolinggo, baik itu di MPP, bisa juga di kantor Dishub,” kata Heri, Kamis (28/4/2022).

Disediakannya tiga lokasi parkir, lanjut Heri, agar tidak terlalu memberatkan ASN atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hendak mudik setelah dua tahun tidak diperbolehkan. Sehingga, jika tempat tinggalnya di wilayah Kota Probolinggo bisa dititipkan di kantor Dishub.

“Untuk yang rumahnya di Kabupaten Probolinggo kalau ditinggal mudik bisa dititipkan di Kantor Bupati atau bisa dititipkan di kantor-kantor lain yang ada penjaganya, dalam hal ini teman-teman Satpol PP Kabupaten Probolinggo, nanti untuk pengawasannya,” ujar Heri.

Jelang cuti bersama, Heri berharap, sebelum semua Kepala OPD dan ASN bisa mengecek kondisi kantor lebih dulu. Seperti saluran listrik ke komputer dan perangkat-perangkat elektronik lainnya yang tidak bermanfaat dan dikhawatirkan menimbulkan konsleting.

“Kita meminta kepada staf yang tidak mudik untuk melihat kantornya masing-masing. Semua ini demi keamanan kantornya masing-masing selama cuti bersama. Jadi kalau yang mudik itu dicek dulu sebelum ditinggal, dan yang tidak mudik itu bisa mengecek juga,” tutur Heri. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura