Menu

Mode Gelap
Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2022 16:27 WIB

Nekad Jualan Sabu-sabu, Pria di Gending Diringkus Polisi


					Nekad Jualan Sabu-sabu, Pria di Gending Diringkus Polisi Perbesar

Gending,- Nekat edarkan narkotika jenis sabu, Jailany (49) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kini harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu disekitar lokasi.

Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 18.00 Wib. Ia tak dapat mengelak setelah petugas juga menemukan barang bukti dalam penggeledahan di rumahnya.

“Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya di Dusun Gilin Desa Pajurangan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo,” kata Kapolres.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket berikut barang bukti lainnya seperti timbangan dan alat komunikasi berupa handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi barang haram tersebut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Probolinggo berhasil menyita dan mengamankan 3 poket narkotika jenis sabu yang belum terjual. Totalnya sekitar 7,36 gram.

“Penangkapan ini sebagai bentuk upaya Polres Probolinggo yang telah bekomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo guna menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkoba,” kata AKP Sudaryanto, Kamis (28/4/2022).

Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Probolinggo. Pelaku disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas dia.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal