Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 29 Apr 2022 17:52 WIB

ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik Lebaran


					ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik Lebaran Perbesar

Probolinggo – Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (29/4/2022) hari ini sudah memulai libur cuti bersama dan libur lebaran hingga 8 Mei 2022 mendatang. Melalui surat edaran (SE), Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

Jika ada ASN yang melanggar maka akan dikenai sanksi disiplin kepegawaian. Hal itu tertuang dalam SE Nomor: 800/22/6/425.302/2022, pada poin nomor 6 disebutkan, Pegawai Negeri dilarang menggunakan fasilitas dinas (mobil dinas) untuk kepentingan pribadi.

“Sesuai surat edaran yang di terbitkan, seluruh ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas, jika diketahui ada yang menggunakan mobil dinas, akan ada hukuman disiplin sesuai perundang – undangan,” ujar walikota di hadapan wartawan di rumah dinasnya, Jumat (29/4/2022).

Agar kendaraan dinas tersebut tetap dalam kondisi baik, agar disimpan di tempat yang tepat. Jangan sampai jika tidak digunakan, di parkir di tempat panas dan kehujanan, mengingat kendaraan ini tidak digunakan selama libur panjang.

“Dengan disimpan di tempat yang tepat, maka mobil dinas ini dapat terawat dan dapat digunakan kembali dengan kondisi baik,” ujar walikota.

Tak hanya terkait mobil dinas, walikota juga menyampaikan, seluruh ASN dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun atau gratifikasi.

“SE yang saya keluarkan juga berkaitan dengan parsel, tujuannya untuk mencegah tindak pidana gratifikasi di lingkungkan Pemkot Probolinggo, baik tingkat kelurahan hingga tingkat walikota,” ujarnya.

Sebelumnya, walikota telah membuat pengumuman melalui media sosial (medsos). Intinya, walikota tidak menerima parsel karena memang ada larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan