Kraksaan,- Sempat meniadakan salat Idul Fitri di tahun 2020, lalu digelar kembali di tahun 2021, Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan siap laksanakan salat Idul Fitri 1443 Hijriyah, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes). Salah satunya, warga diimbau memakai masker.
Ketua Yayasan Masjid Agung Ar-Raudlah M. Zubaidi mengatakan, jika keputusan tersebut dilakukan sesuai dengan rapat bersama instansi terkait tentang pelaksanaan salat ied dengan melibatkan sejumlah OPD dan Forkopimka serta pengurus Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah.
Dikatakan Zubaidi, Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan akan menggunakan kesempatan ini untuk salat ied dimulai pukul 06.00 WIB dengan protokol kesehatan yang sudah difasilitasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), BPBD dan RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
“Kami sediakan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, masker, ambulans dan thermogun lengkap. Kami sudah imbau kepada para jamaah untuk menerapkan protokol kesehatan, semua fasilitas itu sudah disediakan,” kata Zubaidi, Minggu (1/5/2022).
Sementara untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, lanjut mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo ini, masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah (Kementerian Agama RI).
“Selain sudah siap untuk pelaksanaan salat ied, termasuk imam dan khotibnya juga, tempat parkir dan keamanan lainnya sudah disiapkan semuanya. Tapi kami juga sambil menunggu hasil dari sidang isbat Kemenag RI,” ungkap pria asal Kecamatan Kraksaan ini.
Oleh karena itu, sambung Zubadi, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Sebab, kata dia, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga bakal melaksanakan salat di Masjid Ar-raudhah.
“Penyemprotan disinfektan di dalam area masjid sudah, sekaligus melakukan pengepelan jalan raya depan masjid karena dimungkinkan jamaah lebih dari 1.000 orang, bekerja sama dengan DLH. Serta penutupan jalur selatan,” tutur Ketua DPC Partai Gerindra, Kabupaten Probolinggo ini.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.