Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Pemerintahan · 2 Mei 2022 18:20 WIB

P-R Satpol PP Kab. Probolinggo Pasca Lebaran, Bersih-bersih Reklame Kadaluarsa


					P-R Satpol PP Kab. Probolinggo Pasca Lebaran, Bersih-bersih Reklame Kadaluarsa Perbesar

Kraksaan,- Pekerjaan Rumah (PR) menunggu Satpol PP Kabupaten Probolinggo pasca lebaran tahun ini. Bagaimana tidak, momentum lebaran membuat aneka reklame menjamur, khususnya di wilayah Kota Kraksaan.

Menanggapi hal itu, Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo berjanji pihaknya akan segera menertibkan reklame, baik banner, spanduk ataupun baliho, yang sudah kadaluarsa masa ijinnya.

Menurutnya, sudah banyak reklame yang terpampang di sepanjang Kota Kraksaan yang sudah kadaluarsa, bahkan mulai usang. Pasca lebaran, pihaknya segera menertibkan aneka alat peraga tersebut.

“Ya setelah lebaran akan kami lakukan penertiban banner dan reklame khususnya yang ada di zona larangan. Karena saya lihat sudah banyak banner yang sudah usang ataupun kadaluarsa. Seperti misalnya, banner ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Sekarang kan susah bukan waktunya untuk mengucapkan itu,” kata Budi, Senin (2/5/22).

Penertiban tersebut, dijelaskannya, dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab langkah itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2017 tentang tatacara penyelenggaraan reklame.

“Ya karena kami merupakan lembaga yang harus menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Jadi itu memang sudah ada aturannya,” ujarnya menegaskan.

Budi mengingatkan, warga yang hendak memasang banner, spanduk ataupun jenis reklame lainnya, bisa mematuhi aturan dengan mengacu pada Perbup nomer 2 tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Perlu diketahui bahwa di Kota Kraksaan mulai dari jalan raya Kelurahan Semampir sampai Desa Kebonagung, itu masuk zona larangan, artinya tidak boleh ada banner yg dipasang disitu,” tegasnya.

Budi menegaskan, pihaknya akan menurunkan banner ataupun reklame yang bertuliskan selamat menunaikan ibadah puasa. Karena banner ataupun reklame tersebut sudah kadaluarsa.

“Banner yang seperti itu akan kami tetibkan, karena sudah lebaran. Jadi banner atau reklame tersebut merupakan banner atau reklame yang sudah kadaluarsa,” pungkas dia. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher : Inung

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan