Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 10 Mei 2022 15:07 WIB

12 Adegan, Rekonstruksi Cucu Aniaya Nenek di Legundi


					12 Adegan, Rekonstruksi Cucu Aniaya Nenek di Legundi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Probolinggo menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Jaminah (65), yang dilakukan cucu keponakannya, Ahmad Hadi (23), di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten, Selasa (10/5/2022). Ada 12 adegan dalam rekronstruksi ini mulai awal pelaku menganiaya korban, hingga pelaku membuang jasad korban.

Rekonstruksi digelar Selasa siang pukul 11.00, dimana petugas bersama pelaku kemudian masuk ke dalam rumah untuk melakukan rekonstruksi. Rekonstruksi berawal dari ruang TV ketika pelaku berkomunikasi dengan korban yang berujung pelaku sakit hati atas pernyataan korban.

Selanjutnya, rekonstruksi berpindah di kamar mandi di mana pelaku menganiaya korban dengan menggunakan kunci Inggris yang dibawanya. Diketahui, pelaku melakukan penganiaaan hingga lima kali di bagian kepala korban.

Setelah korban meninggal, pelaku kemudian menyeret korban keluar dari kamar mandi. Akhirnya jenazah korban dibuang di halaman belakang barat rumah pelaku.

“Ada 12 adegan dalam rekonstruksi yang digelar hari ini, mulai awal korban bertemu pelaku, hingga pelaku menyeret korban ke pekarangan belakang rumah. Motif pelaku melakukan penganiayaan ini lantaran sakit hati karena ucapan korban,” ujar Kapolsek Bantaran, AKP Sugeng Harianto.

Selain itu, dari aksi penganiayaan terhadap korban pelaku membutuhkan waktu sekitar dua jam. Mulai pelaku bertemu, hingga pelaku menyeret korban ke pekarangan belakang barat rumah pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan sendiri penganiayaan terhadap korban. Dan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini,” imbuh AKP Sugeng. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal