Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

Hukum & Kriminal · 11 Mei 2022 13:25 WIB

Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank Dibekuk


					Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus aksi pencurian spesialis nasabah bank. Satu dari dua pelaku ini dibekuk di Sidoarjo, hasil dari penyelidikan serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Pengungkapan kasus pencurian spesialis nasabah bank ini dirilis di halaman Mapolresta Probolinggo, Rabu pagi (11/5/2022). Sebelumnya, Senin, 21 November 2021 silam, pelaku beraksi dengan membuntuti korban bernama Marginingsih (43). Korban yang warga Kanigaran, Kota Probolinggo saat itu usai mengambil uang tunai Rp90 juta dari sebuah bank.

“Setelah sasaran didapat, pelaku memasang paku di salah satu ban mobil korban. Korban turun dari mobilnya karena bannya kempes, pelaku kemudian dengan cepat mengambil tas korban yang berisi uang, lalu kabur,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Setelah korban melapor, petugas langsung melakukan penyelidikan, serta diperkuat dengan rekaman CCTV. Dari situlah, Rabu (27/4/2022) Satuan Reskrim berhasil menangkap satu dari dua palaku di rumahnya. Pelaku dimaksud bernama Ahmad Nuril Fauzi (47), warga Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni motor Honda GTR, sebuah jaket, dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Untuk satu pelaku lainnya yang juga turut melakukan aksi pencurian masih dalam pengejaran. Pelaku yang tertangkap dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Kapolresta. (*) 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal