Probolinggo,- Dua terdakwa mantan camat di Kabupaten Probolinggo dalam kasus jual beli jabatan penjabat kepala desa (PJ Kades), yakni Moh. Ridwan, mantan Camat Paiton, dan Doddy Kurniawan, mantan Camat Krejengan akhirnya divonis.
Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (12/5/2022) itu, hakim sidang memvonis Ridwan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. Sedangkan Doddy divonis 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta.
Sementara jika denda sebesar Rp50 juta tidak dibayar, maka kedua terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama 1 bulan lamanya. Dalam sidang putusan tersebut, hakim memvonis kedua terdakwa dengan pasal 11 Undang-undang Tipikor.
Menanggapi putusan hakim, pegiat antikorupsi, Syamsuddin mengatakan, jika hukuman terhadap kedua terdakwa tersebut dirasa cukup setimpal dengan apa yang dilakukan selama menjadi camat. Diyakininya, hakim sudah bekerja dengan sangat profesional.
“Sampai kasus ini selesai akan kami kawal terus persidangan, meskipun sejatinya memang hasil sidang putusan tidak seperti yang diinginkan kami dan khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo, tapi vonis dari hakim tetap menjadi putusan final,” kata Syamsuddin.
Vonis yang diterima dua terdakwa, menurut Sam, begitu dia disapa, diharapkan menjadi pelajaran bagi pemimpin khususnya di Kabupaten Probolinggo, agar kedepannya bekerja lebih baik lagi untuk memakmurkan daerah, sehingga masyarakatnya juga ikut makmur.
“Hari ini juga digelar pledoi untuk Hasan-Tantri. Dalam kasus ini, kami berjanji akan terus kawal sampai selesai, tadi dalam sidang putusan mantan camat ini juga dihadiri anggota dan juga beberapa masyarakat Kabupaten Probolinggo,” ungkap pria kelahiran Kecamatan Tiris ini.
Seperti diketahui, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta suaminya selaku anggota DPR RI, Hasan Aminuddin dan delapan aparatur sipil negara (ASN) serta lima camat yang dua diantaranya Moh. Ridwan dan Doddy Kurniawan diamankan, Senin (30/8/2021) silam.
Dari OTT itu, KPK menyita uang sebesar Rp 362 juta. Dari rumah di Jalan Ahmad Yani nomor 9 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, mereka dibawa ke Mapolda Jatim, Surabaya. Selanjutnya dibawa ke Kantor KPK RI Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.