Pasuruan,- Terduga kelompok aliran sesat di Kabupaten Pasuruan menempati bekas warung makan. Bangunan warung makan itu terletak di pinggir jalan raya Pasuruan – Malang, tepatnya di Desa Cobanblimbing Kecamatan Wonorejo.
Diduga warung makan tersebut merupakan milik salah satu anggota kelompok aliran sesat tersebut, yang kemudian peruntukannya disalahgunakan.
Sebelum gunakan untuk mengembangkan aliran sesak, dulunya tempat itu terkenal dengan nama warung ‘Family’. Dulunya, kelompok aliran menyimpang dari ajaran islam itu pernah tinggal di Kecamatan Purwosari.
Menurut Kapolsek Wonorejo, AKP Sumaryanto, awalnya anggota diduga kelompok aliran sesat itu beraktivitas di warung Langgeng, desa Polorejo Kelurahan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Dua bulan di Purwosari, baru pindah ke Wonorejo akhir-akhir ini. Kronologi awalnya itu yang tahu MUI Kabupaten Pasuruan, Camat Purwosari dan Camat Wonorejo, baru pihak kepolisian dihubungi untuk mendatangi lokasi,” ujar Sumaryanto, Minggu (15/5/22).
Sumaryanto mengatakan, bahwa pihaknya kini hanya bisa melakukan pemantauan. Pihaknya juga masih menunggu keputusan lebihlanjut dari rapat MUI Kabupaten Pasuruan yang rencananya digelar besok, Senin (16/05/2022).
“Kalau laporan resmi kami belum ada. Sementara kami lakukan lidik terkait fakta-fakta dan melakukan pemantauan untuk memastikan mereka tidak pergi sebelum dirapatkan tim MUI,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kelompok warga yang diduga aliran sesat, didatangi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan pada Jumat (13/05/2022).
Dalam pertemuan tersebut tidak dicapai kesepakatan, kelompok terduga aliran sesat tetap kukuh menganggap ajarannya tidak menyimpang. Untuk itu, MUI Kabupaten Pasuruan pun berencana menggelar rapat lanjutan seluruh pihak yang terkait. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT