Pasuruan,- Munculnya kelompok aliran yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam di Kabupaten Pasuruan, membuat Majlis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengambil sikap.
MUI Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan rapat di rumah Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH. Nurul Huda di Desa Bajangan, Kecamatan Gondang wetan, Senin (16/5/2022)
Rapat tersebut dihadiri oleh tim Bakorpakem Kabupaten Pasuruan yang terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kajaksaan dan aparat kepolisian. Rapat menyimpulkan bahwa kelompok tersebut menyimpang dari ajaran Islam.
Anggota Dewan Pertimbangan, MUI Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafi’i mengatakan, bahwa inti dari rapat ini adalah melakukan tabayyun atau klarifikasi terkait dengan informasi yang sudah beredar di masyarakat.
Pihak Yang diminta klarifikasi pada rapat ini adalah MUI Keceamatan Wonorejo dan Purwosari dan dua kapolsek, masing-masing Kapolsek Wonorejo dan Purwosari. Dalam kesempatan itu, juga diputra video rekaman pernyataan dari kelompok yang diduga sesat.
Dalam video itu, diketahui bahwa kelompok ini hanya berguru kepada Allah SWT, tidak mengakui rukun iman maupun rukun islam dan menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW adalah manusia biasa, tidak berbeda dengan presiden dan sebagainya.
“Maka dari itu, dari hasil rapat yang pertama, sementara ini diindikasikan bahwa mereka telah melakukan penyimpangan terhadap ajaran Islam,” kata Muzammil.
Selain itu, dijelaskan Muzammil, dari hasil rapat MUI Kabupaten Pasuruan akan melakukan tabayyun atau klarifikasi kepada kelompok yang dinyatakan menyimpang dari ajaran agama Islam tersebut.
Karena, sebelum memberikan fatwa kesesatan baik personal maupun kelompok atau aliran, pihaknya masih harus melakukan tabayyun (dialog) kepada yang bersangkutan.
“InsyaAllah MUI akan mengundang yang bersangkutan untuk melakukan tabayyun, untuk waktu kita atur kemudian,” jelasnya.
Muzammil berharap, langkah-langkah yang ditempuh ini bersifat preventif. Jika kelompok tersebut mau kembali ke ajaran yang benar, mau bertobat, maka persoalan akan selesai dan tidak menyebar ke masyarakat.
Tapi jika dalam waktu tertentu yang bersangkutan masih ngotot, imbuh Muzammil, tidak mau kembali kepada ajaran yang benar, maka pihaknya akan menempuh jalur sesuai hukum yang berlaku melalui Bakorpakem.
“Pasal yang mereka langgar yaitu pasal 156 KUHP terkait dengan penodaan agama. Ini sesuai Perpres nomer 1 tahun 1965,” ujar anggota DPRD Jatim ini
Kemudian, lanjut Muzammil, pihaknya meminta kepada kapolsek di wilayah terkait untuk selalu monitoring, jangan sampai mereka melakukan aktivitas yang sama seperti sebelumnya.
“Jangan sampai ada gerakan dari masyarakat yang berusaha untuk menghakimi kelompok yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R