Kotaanyar,- Kasus dugaan penipuan melalui program Kartu Tani dengan terlapor Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo dan keluarganya terus bergulir. Kali ini, Rabu (18/5/2022) penyidik polisi memanggil dan memeriksa dua korban penipuan.
Keduanya, Nurjannah (43) dan Misjan (52), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi ruang penyidik sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar atau selesai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari pemeriksaan tersebut, keduanya mengaku, ditanya sekitar 25 pertanyaan dari penyidik terkait kasus dugaan penipuan Kartu Tani tersebut. Mulai dari proses transaksi peminjaman hingga keberadaan buku tabungan Kartu Tani tersebut.
“Dari total transaksi yang keluar dari tabungan saya itu sebanyak tujuh transaksi, dan dua transaksi itu dilakukan oleh saya sendiri dengan total Rp 5-6 juta. Tapi lima transaksi lainnya murni bukan saya yang melakukan atau tanpa sepengetahuan saja,” kata Nurjanah usai diperiksa.
Hal senada juga disampaikan Misjan. Dirinya oleh penyidik ditanya seputar transaksi yang masuk melalui buku tabungan Kartu Tani-nya. Dari buku tersebut, katanya, ada dua transaksi tiba-tiba muncul saat dirinya hendak meminjam uang.
“Kalau yang pertama itu memang saya lakukan dan yang kedua ini sebanyak Rp10 juta tiba-tiba ada transaksi. Sehingga saat hendak meminjam uang, sudah tidak bisa karena saya tercatat memiliki utang ke bank,” tutur Misjan saat ditemui di Mapolres Probolinggo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Ahmad Ridho Satrio mengatakan, jika pemanggilan kedua korban tersebut untuk meminta keterangan, agar penyelidikan bisa dikembangkan lebih jauh lagi. Sejauh ini, sudah ada tiga saksi yang diperiksa.
“Beberapa hari lalu penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan dari saksi atas nama Syamsuddin selaku yang mendampingi laporan ini dan hari ini dua korban. Kalau keterangan dirasa cukup, baru kami periksa terlapor. Kalau masih kurang, saksi akan dipanggil lagi,” ujarnya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.