Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

Hukum & Kriminal · 18 Mei 2022 19:46 WIB

Digagalkan, Peredaran 600 Pil Koplo di Tanjung Tembaga


					LENGKAP: Barang bukti yang berhasil diamankan, (Foto: Hafiz Rozani). Perbesar

LENGKAP: Barang bukti yang berhasil diamankan, (Foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengagalkan peredaran 600 butir pil koplo. Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya (pengedar) ditahan dan dua lagi (pembeli) tidak ditahan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, empat orang tersebut ditangkap, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 16.45. Bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli pil koplo di area Pelabuhan Tanjung Tembaga.

“Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penangkapan. Hasilnya, empat orang diamankan di mana dua orang menjual menjual pil koplo kepada dua orang lainnya. Selain itu barang bukti pil koplo sebanyak 600 butir senilai Rp169 ribu juga berhasil diamanakan,” ujarnya.

Keempat orang itu S (23), warga Desa Giliketapang, Kecamatan Sumberasih, R (20), F (22), warga Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, dan A (22), warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih.

Sementara dua lainnya yakni, S tidak ditahan karena status merupakan pembeli pil yang akan dikonsumsi sendiri. Begitu juga R, di mana saat itu ia hanya mengantar F dengan dalih menemui temannya di pelabuhan.

“Dari hasil penyelidikan A mendapat pil tersebut dari AW, yang saat ini dalam pengejaran. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 196, dan 197 UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda 1,5 miliar,” kata Iptu Zainullah. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal