Menu

Mode Gelap
Hari Tenang di Kabupaten Probolinggo jadi Tidak Tenang Gara-gara Dugaan Money Politics Warga 3 Desa di Lumajang Mengeluh, Ngaku 11 Tahun Diasapi Limbah Pabrik Pupuk Petroganik Gunakan Perahu Penyeberangan, Logistik Pilkada Serentak 2024 Dikirim ke Pulau Gili Cegah Penyalahgunaan, Ratusan Sisa Surat Suara di Pasuruan Dimusnahkan Sempat Aksi, Kini MPM Cabut Semua Tuntutan yang Dilayangkan ke Ketua DPRD Lumajang Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja

Advertorial · 18 Mei 2022 14:24 WIB

Pemkot Probolinggo Terima WTP 5 Kali Berturut – turut


					5 KALI: Pemkot Probolingo saat meraih Opini WTP, (Foto: Istimewa). Perbesar

5 KALI: Pemkot Probolingo saat meraih Opini WTP, (Foto: Istimewa).

Sidoarjo – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Shingga total Pemkot Probolinggo telah meraih lima kali opini WTP berturut- turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2021 ini atas keuangan daerah kepada Pemerintah Kota Probolinggo yang digelar di ruang pertemuan Tri Dharma Arthasantosa BPK Sidoarjo.

Kepala Sekertariat Perwakilan BPK, Sigit Pratama Yudha mengungkapkan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran pengkajian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Opini yang kita berikan ini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan terkait kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan laporan keuangan yang disajikan pemerintah terbebas dari penyimpangan,” ujar Sigit.

Terkait hal ini, Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengungkapkan, hasil audit yang diterimanya hari ini merupakan sebuah catatan baginya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpengaruh dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

“Menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan ini, kami telah menyusun rencana aksi, dalam pelaksanaan sebuah rencana mendapat bimbingan dan arahan untuk disetorkan kembali ke pusat,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah di tuntut untuk terus meningkatkan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan penerimaan pemerintah (fiskal), namun kewenangan daerah harus dikurangi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota DPRD Lumajang Soroti Siswa Putus Sekolah

16 November 2024 - 07:06 WIB

Para Petani Lumajang Dibantu Pupuk untuk Tingkatkan Produksi Tembakau

13 November 2024 - 11:24 WIB

Pasangan Calon Bupati Lumajang Nomor Urut 02 Didukung Kaum Muda Lindar

11 November 2024 - 09:56 WIB

Road Map GAKI di Lumajang, Langkah Awal Tanggulangi Kekurangan Iodium

5 November 2024 - 13:40 WIB

Berkat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pelaku UMKM di Kab. Probolinggo Lebih Sejahtera

4 November 2024 - 09:31 WIB

Kabar Baik! Petani Tembakau di Lumajang Segera Terima BLT DBHCT

29 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Pj. Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2025

29 Oktober 2024 - 06:32 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Gencar Razia dan Sosialisasi

24 Oktober 2024 - 13:50 WIB

Trending di Advertorial