Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2022 19:24 WIB

Maling Besi di Pohjentrek Apes, Tepergok, Akhirnya Dimassa


					Maling Besi di Pohjentrek Apes, Tepergok, Akhirnya Dimassa Perbesar

Pasuruan,- Aksi nekad Sokhe (26) warga Dusun Krajan, Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mencuri besi tower sutet harus dibayar mahal. Gegara aksinya tepergok, Sokhe nyonyor dimassa.

Pencurian besi dilakukan Sokhe di gudang 2 penyimpanan sementara material tower sutet listrik di Desa Sungi Wetan, Kecamatan Pohjentrek, Kabuapaten Pasuruan, Minggu (22/5/2022), sekitar pukul 6.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti mengatakan, tertangkapnya Sokhe berawal saat penjaga gudang melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan di area gudang.

Setelah dipantau sekira setengah jam, ternyata pelaku memindahkan barang dari tempat semula keluar gudang yang berjarak kurang lebih 10 meter. Barang itu berupa Yoke Plate 450/450/80 sebanyak 10mpcs.

“Saat pelaku akan membawa kabur barang tersebut, pelaku diteriaki maling oleh penjaga gudang yang mulai tadi sudah mengawasinya,” kata Bima.

Mengetahui aksinya tepergok, pelaku bergegas melarikan diri ke belakang gudang menuju area persawahan yang terletak di Desa Asem Kandang, Kecamatan Kraton.

“Pelaku akhirnya tertangkap warga yang berada di area persawahan tersebut,” jelas Bima saat dikonfirmasi wartawan.

Pasca tertangkap, pelaku pun jadi sasaran amuk massa warga. Untungnya, ia segera diserahkan ke polisi sebelum amarah warga kian memuncak.

Saat ini, pelaku berada di Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut. “Saat ini di tangani Polsek Pohjentrek,” pungkas Bima. (*) 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal