Probolinggo,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo meringkus Rendi Eko Prasetyo (26) warga Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (20/5/2022) malam. Pemuda ini diduga terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Paiton. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa pil koplo atau obat keras dan berbahaya (Okerbaya).
Penangkapan tersebut, menurut Arsya, bermula dari adanya aduan masyarakat (dumas) yang merasa resah, karena kerap dipergoki transaksi pil koplo di Kecamatan Paiton dilakukan pelaku. Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan dipastikan kebenarannya.
“Petugas langsung menindaklanjuti setalah ada laporan masuk melalui Program Halo Pak Kapolres, setelah memantau gerak-geriknya, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya. Kami juga menyita barang bukti berupa pil koplo,” kata Arsya, Minggu (22/5/2022).
Tak tanggung-tanggung, menurut Arsya, dari tangan pelaku, disita 1.288 butir pil Dextrometorphan (Dextro). Pil berwarna kuning terinci, 35 butir ditemukan di dalam 14 poket (490) butir dan 57 poket berisi 14 butir/poket (total 789 butir).
“Tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut. Selanjutnya akan kami selidiki dan periksa, karena barang bukti yang kami sita jumlahnya tidak main-main, termasuk mencaritahu di mana dia dapat barang sebanyak itu,” tutur Arsya.
Akibat perbuatannya, sambung Arysa, tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Untuk peredaran obat-obatan terlarang ini, diharap agar makin dipersempit lagi.
“Kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menggunakan barang terlarang dalam bentuk apapun. Oleh karena itu kami harapkan peredaran barang terlarang makin dipersempit lagi, agar generasi bangsa ke depannya bisa diselamatkan,” ungkapnya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.