Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2022 18:22 WIB

Simpan 1.288 Pil Koplo, Pemuda Asal Paiton Ditangkap


					Simpan 1.288 Pil Koplo, Pemuda Asal Paiton Ditangkap Perbesar

Probolinggo,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo meringkus Rendi Eko Prasetyo (26) warga Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (20/5/2022) malam. Pemuda ini diduga terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Paiton. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa pil koplo atau obat keras dan berbahaya (Okerbaya).

Penangkapan tersebut, menurut Arsya, bermula dari adanya aduan masyarakat (dumas) yang merasa resah, karena kerap dipergoki transaksi pil koplo di Kecamatan Paiton dilakukan pelaku. Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan dipastikan kebenarannya.

“Petugas langsung menindaklanjuti setalah ada laporan masuk melalui Program Halo Pak Kapolres, setelah memantau gerak-geriknya, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya. Kami juga menyita barang bukti berupa pil koplo,” kata Arsya, Minggu (22/5/2022).

Tak tanggung-tanggung, menurut Arsya, dari tangan pelaku, disita 1.288 butir pil Dextrometorphan (Dextro). Pil berwarna kuning terinci, 35 butir ditemukan di dalam 14 poket (490) butir dan 57 poket berisi 14 butir/poket (total 789 butir).

“Tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut. Selanjutnya akan kami selidiki dan periksa, karena barang bukti yang kami sita jumlahnya tidak main-main, termasuk mencaritahu di mana dia dapat barang sebanyak itu,” tutur Arsya.

Akibat perbuatannya, sambung Arysa, tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Untuk peredaran obat-obatan terlarang ini, diharap agar makin dipersempit lagi.

“Kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menggunakan barang terlarang dalam bentuk apapun. Oleh karena itu kami harapkan peredaran barang terlarang makin dipersempit lagi, agar generasi bangsa ke depannya bisa diselamatkan,” ungkapnya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal