Probolinggo,- Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memasuki pembacaan replik.
Pembacaan replik atau tanggapan usai pledoi oleh kedua terdakwa tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Senin (23/5/2022). Untuk sidang berikutnya, baru dilaksanakan sidang putusan.
JPU KPK RI, Suhermanto dalam pembacaan replik tersebut menyebut, jika pledoi yang dibaca Penasihat Hukum (PH) tidak berdasar dan selayaknya harus dikesampingkan. Oleh karena itu, pihaknya tetap menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Hasan dan Tantri.
“Karena ini sudah terbukti adanya tindak pidana korupsi dan ada indikatornya dengan pemberian sejumlah uang oleh PJ Kades yang diusulkan dan diangkat oleh terdakwa. Ada sebenarnya yang lain, tapi ini salah satu indikator yang jelas,” kata Suhermanto.
Sementara itu, pembacaan replik ini sempat ditolak oleh Hasan dan juga istrinya. Bahkan, Hasan menyebutkan jika bacaan replik JPU ditolaknya dan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menyayangkan bacaan replik yang tidak berdasar.
“Contoh, Faisal Rahman (ajudan) memberikan uang senilai Rp20 juta, padahal Faisal Rahman tidak menyebutkan nominal Rp20 juta. Sehingga sekali lagi saya menolak replik Jaksa Penuntut Umum yang banyak berasumsi dan tidak sesuai fakta,” jawab Hasan via zoom itu.
Ditolaknya pembacaan replik oleh dua terdakwa itu ditanggapi oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Probolinggo, Syamsuddin yang turut hadir dan menyaksikan proses pembacaan replik JPU KPK RI. Bahkan ia mengaggap jika penolakan oleh Hasan-Tantri masih sah-sah saja.
“Namun di sini, majelis hakim sudah lebih paham fakta-faktanya dan JPU juga sudah menuntut kedua terdakwa ini sesuai perundang-undangan. Kami selaku warga, sangat miris ketika daerah kami masuk dalam kemiskinan nomor empat di Jawa Timur,” ujar pegiat antikorupsi ini. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.