Menu

Mode Gelap
Akhiri ‘Pertarungan’, Bunda Indah dan Cak Thoriq Saling Berjabat Tangan Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Kab. Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Pecundangi Zulmi – Rasit Jelang Libur Nataru, Polisi Cek Kelayakan Bus di Terminal Bayuangga Batu Besar Jatuh, Jalur Piket Nol Lumajang Sempat Lumpuh

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2022 21:22 WIB

Dipicu Pompa Air, Pria Maron Disabet Celurit


					Dipicu Pompa Air, Pria Maron Disabet Celurit Perbesar

Krejengan,- Misnadi (42), warga Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, ditemukan bersimbah darah oleh warga di Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/5/22) pukul 04.30.

Belakangan diketahui, Misnadi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Rosidi warga Desa Racek, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Hal itu diketahui setelah Rosidi ditangkap kepolisian di Desa Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan.

Kapolsek Krejengan Iptu Marudji, melalui Kanitreskrim Polsek Krejengan Aipda Erfan Wahyudi mengatakan, insiden itu bermula saat korban mendapat kabar dari keluarganya yang berada di Desa Racek bahwa mereka telah kehilangan mesin pompa air.

Kemudian, korban menyusul ke Desa Racek untuk mengecek informasi tersebut. Ditengah perjalanan, korban mendapati seseorang yang dicurigai telah mencuri pompa air milik saudaranya.

“Korban kemudian membuntuti terduga pelaku, saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban kemudian mencegat terduga untuk ditanyakan kebenarannya. Kemudian terjadi cekcok diantara keduanya,” kata Erfan.

Selanjutnya, lanjut Erfan, saat korban menelfon keluarganya yang berada di Desa Racek, korban tetiba disabet dengan celurit oleh terduga pelaku. Menyadari nyawanya dalam bahaya, korban melarikan diri ke pemukiman warga.

Sementara terduga pelaku yang ketakutan tindakannya bakal mengundang emosi warga, akhirnya melarikan diri menjauhi lokasi kejadian.

“Kami sudah mendatangi TKP dan membawa korban ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan medis karena korban luka serius dibagian kepala korban,” paparnya.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan ke Polsek Krejengan dan sedang menjalani pemeriksaanlebih lanjut. Jika terbukti bersalah terduga pelaku bisa dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat.

“Sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat, maka terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” Erfan menegaskan. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi

4 Desember 2024 - 18:03 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim

4 Desember 2024 - 17:23 WIB

Diduga Linglung, Lansia Tewas Disambar KA

4 Desember 2024 - 13:40 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh

3 Desember 2024 - 14:15 WIB

Maling Helm di Pasar Bangil Tertangkap, Dipukuli lalu Diserahkan ke Polisi

3 Desember 2024 - 01:56 WIB

Ditinggal Nyeduh Kopi, Motor Pengurus LBH Digondol Maling

2 Desember 2024 - 14:55 WIB

Apes! Pria di Lumajang Tercebur Sumur Sedalam 10 Meter

2 Desember 2024 - 14:00 WIB

Hendak ke Pasar, Emak-emak Kena Begal di Winongan Pasuruan, Motor Amblas

2 Desember 2024 - 13:45 WIB

Ada Pengeroyokan Pelajar di Kota Pasuruan, Polisi Tepis karena Ulah Gangster

1 Desember 2024 - 18:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal