Menu

Mode Gelap
Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025 Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2022 21:22 WIB

Dipicu Pompa Air, Pria Maron Disabet Celurit


					Dipicu Pompa Air, Pria Maron Disabet Celurit Perbesar

Krejengan,- Misnadi (42), warga Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, ditemukan bersimbah darah oleh warga di Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/5/22) pukul 04.30.

Belakangan diketahui, Misnadi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Rosidi warga Desa Racek, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Hal itu diketahui setelah Rosidi ditangkap kepolisian di Desa Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan.

Kapolsek Krejengan Iptu Marudji, melalui Kanitreskrim Polsek Krejengan Aipda Erfan Wahyudi mengatakan, insiden itu bermula saat korban mendapat kabar dari keluarganya yang berada di Desa Racek bahwa mereka telah kehilangan mesin pompa air.

Kemudian, korban menyusul ke Desa Racek untuk mengecek informasi tersebut. Ditengah perjalanan, korban mendapati seseorang yang dicurigai telah mencuri pompa air milik saudaranya.

“Korban kemudian membuntuti terduga pelaku, saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban kemudian mencegat terduga untuk ditanyakan kebenarannya. Kemudian terjadi cekcok diantara keduanya,” kata Erfan.

Selanjutnya, lanjut Erfan, saat korban menelfon keluarganya yang berada di Desa Racek, korban tetiba disabet dengan celurit oleh terduga pelaku. Menyadari nyawanya dalam bahaya, korban melarikan diri ke pemukiman warga.

Sementara terduga pelaku yang ketakutan tindakannya bakal mengundang emosi warga, akhirnya melarikan diri menjauhi lokasi kejadian.

“Kami sudah mendatangi TKP dan membawa korban ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan medis karena korban luka serius dibagian kepala korban,” paparnya.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan ke Polsek Krejengan dan sedang menjalani pemeriksaanlebih lanjut. Jika terbukti bersalah terduga pelaku bisa dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat.

“Sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat, maka terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” Erfan menegaskan. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan

30 Maret 2025 - 18:45 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Winongan Pasuruan

29 Maret 2025 - 01:58 WIB

Disapu Puting Beliung, Rumah Warga Puspan Probolinggo Rata dengan Tanah

27 Maret 2025 - 17:31 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Terseret Arus, Dua Remaja Hilang di Sungai Bedadung

26 Maret 2025 - 21:20 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal