Menu

Mode Gelap
Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2022 13:40 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Maling Didor


					Melawan Saat Ditangkap, Maling Didor Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota terpaksa menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Indra, warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan lantaran melakukan perlawanan saat dibekuk.

Indra ditangkap dikarena menjadi tersangka penggondol motor dinas (Mobdin) milik Pegawai Negrri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku kurang lebih sudah melakukan curanmor di 10 (Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Ini sangat meresahkan masyarakat yang ada di Kota Pasuruan,” kata Jauhari saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (27/5/2022) pagi.

Jauhari menjelaskan, selain menangkap Indra, pihaknya juga menangkap temannya, Muhammad Idrus (36) warga Dusun Klotokan, Desa Kebonjero, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Idrus ini, berperna sebagai penjual seoeda motor hasil curian.

“Dari hasil kejahatan motor dijual, untuk digunakan kebutuhan sehari-hari bahkan juga untuk digunakn membeli barang terlarang yaitu narkotika sabu-sabu,” jelasnya.

Tersangka ditangkap di Kosnya yang berada di Jalan Arjuna, Kelurahan Kandang sapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Senin (16/5/2022) sekita pukul 00.30 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, dua buah senjata tajam berupa celurit, dan satu buah kunci T.

“Saat ini tersangka sudah kami proses dan dilakukan penahanan dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal