Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2022 13:40 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Maling Didor


					Melawan Saat Ditangkap, Maling Didor Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota terpaksa menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Indra, warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan lantaran melakukan perlawanan saat dibekuk.

Indra ditangkap dikarena menjadi tersangka penggondol motor dinas (Mobdin) milik Pegawai Negrri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku kurang lebih sudah melakukan curanmor di 10 (Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Ini sangat meresahkan masyarakat yang ada di Kota Pasuruan,” kata Jauhari saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (27/5/2022) pagi.

Jauhari menjelaskan, selain menangkap Indra, pihaknya juga menangkap temannya, Muhammad Idrus (36) warga Dusun Klotokan, Desa Kebonjero, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Idrus ini, berperna sebagai penjual seoeda motor hasil curian.

“Dari hasil kejahatan motor dijual, untuk digunakan kebutuhan sehari-hari bahkan juga untuk digunakn membeli barang terlarang yaitu narkotika sabu-sabu,” jelasnya.

Tersangka ditangkap di Kosnya yang berada di Jalan Arjuna, Kelurahan Kandang sapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Senin (16/5/2022) sekita pukul 00.30 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, dua buah senjata tajam berupa celurit, dan satu buah kunci T.

“Saat ini tersangka sudah kami proses dan dilakukan penahanan dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal