Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2022 13:57 WIB

Simpan Ribuan Okerbaya, 2 Pemuda Gending dan Banyuanyar Diborgol


					Simpan Ribuan Okerbaya, 2 Pemuda Gending dan Banyuanyar Diborgol Perbesar

Probolinggo,- Polres Probolinggo meringkus dua pemuda yang terlibat dalam peredaran pil koplo atau Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Mereka, Haidir Ali (25) warga Desa Curahsawo, Kecamatan Gending dan Holil (27) warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar.

Keduanya diringkus hanya dalam kurun waktu dua hari. Haidir Ali diamankan di rumahnya, Rabu (25/5/2022) dinihari. Sedangkan Holil diringkus di rumahnya, Kamis (26/5/2022) malam bersama dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kedua tersangka diringkus polisi mendapat laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres. Sebab, keduanya kerap diketahui mengedarkan obat-obatan terlarang.

“Pertama kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerjasama dengan kami dalam memberantas peredaran pil koplo ini. Dari laporan itu, kemudian kami tindaklanjuti dengan melacak dan memantau para pelaku,” kata Arsya, Jumat (27/5/2022).

Setelah diamankan, lanjut Arsya, petugas lalu menggeledah rumah Haidir Ali Didapati satu bungkus rokok yang berisi 20 butir pil warna putih jenis Trihexyphinydhil. Ali pun mengaku barang haram tersebut didapat dari Holil yang tinggal di Banyuanyar.

“Mengantongi nama lain dalam peredarannya ini, kemudian langsung kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pengedar lainnya yang disebutkan selang sehari setelah meringkus pelaku yang berasal dari Kecamatan Gending,” ungkap Arsya.

Dalam penangkapan Holil, sambung Arysa, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, yang diantaranya dua plastik klip besar berjumlah 2.000 butir pil Dexstrometrophan, 847 butir pil Dextrometrophan dikemas dalam plastik kecil dan sudah siap untuk edar.

“Selain itu, 4 buah botol plastik warna putih berisi setiap botolnya 1.000 butir pil kuning, serta 8 plastik klip kecil yang berisi 400 butir pil kuning. Total kurang lebih 7.267 butir pil yang berhasil kami sita dan membahayakan jika habis beredar di kalangan pemuda,” tutur Arsya.

Saat ini, menurut Arsya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kata Arsya, kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan mencari informasi darimana pelaku yang tinggal di Kecamatan Banyuanyar itu mendapat barang terlarang itu dengan jumlah besar,” janji pria kelahiran Aceh ini.

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal