Probolinggo,- Polres Probolinggo meringkus dua pemuda yang terlibat dalam peredaran pil koplo atau Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Mereka, Haidir Ali (25) warga Desa Curahsawo, Kecamatan Gending dan Holil (27) warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar.
Keduanya diringkus hanya dalam kurun waktu dua hari. Haidir Ali diamankan di rumahnya, Rabu (25/5/2022) dinihari. Sedangkan Holil diringkus di rumahnya, Kamis (26/5/2022) malam bersama dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kedua tersangka diringkus polisi mendapat laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres. Sebab, keduanya kerap diketahui mengedarkan obat-obatan terlarang.
“Pertama kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerjasama dengan kami dalam memberantas peredaran pil koplo ini. Dari laporan itu, kemudian kami tindaklanjuti dengan melacak dan memantau para pelaku,” kata Arsya, Jumat (27/5/2022).
Setelah diamankan, lanjut Arsya, petugas lalu menggeledah rumah Haidir Ali Didapati satu bungkus rokok yang berisi 20 butir pil warna putih jenis Trihexyphinydhil. Ali pun mengaku barang haram tersebut didapat dari Holil yang tinggal di Banyuanyar.
“Mengantongi nama lain dalam peredarannya ini, kemudian langsung kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pengedar lainnya yang disebutkan selang sehari setelah meringkus pelaku yang berasal dari Kecamatan Gending,” ungkap Arsya.
Dalam penangkapan Holil, sambung Arysa, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, yang diantaranya dua plastik klip besar berjumlah 2.000 butir pil Dexstrometrophan, 847 butir pil Dextrometrophan dikemas dalam plastik kecil dan sudah siap untuk edar.
“Selain itu, 4 buah botol plastik warna putih berisi setiap botolnya 1.000 butir pil kuning, serta 8 plastik klip kecil yang berisi 400 butir pil kuning. Total kurang lebih 7.267 butir pil yang berhasil kami sita dan membahayakan jika habis beredar di kalangan pemuda,” tutur Arsya.
Saat ini, menurut Arsya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kata Arsya, kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan mencari informasi darimana pelaku yang tinggal di Kecamatan Banyuanyar itu mendapat barang terlarang itu dengan jumlah besar,” janji pria kelahiran Aceh ini.
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.