Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2022 21:24 WIB

Diduga Korupsi Pengadaan LKS-Modul, Kadisdikbud Kota Probolinggo Disergap Kejaksaan


					DITAHAN: Kadisdikbud Kota Probolinggo, M-M, digelandang petugas kejaksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (foto: Hafis Rozani) Perbesar

DITAHAN: Kadisdikbud Kota Probolinggo, M-M, digelandang petugas kejaksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (foto: Hafis Rozani)

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) kota setempat, M-M, Senin (30/5/22) petang. Tak hanya M-M, Kejari juga meringkus 3 orang lainnya.

Informasi yang dihimpun, selain M-M sebagai pengguna anggaran, 3 orang lain yang ditahan adalah A-B, selaku PPTK pada Disdikbud Kota Probolinggo; dan B-W-R yang menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar (Pendas); serta E-S selaku penyedia jasa sekaligus Direktur CV. Mitra Widyatama.

Empat orang tersebut ditahan kejaksaan karena diduga terlibat dugaan korupsi penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan serta kegiatan belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Tidak hanya ditahan, 4 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Saat ini, 4 tersangka langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Probolinggo.

“Empat tersangka ini terlibat dalam dugaan (korupsi) program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah daerah untuk tingkat sekolah dasar, dan tingkat sekolah menengah melalui pengadaan LKS dan modul tahun 2020,” ujar Kejari Kota Probolinggo, Hartono.

Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan 4 tersangka, diantaranya terkait perjanjian kontrak, penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) serta pembuatan berkas administrasi fiktif.

“Selama proses penyidikan, Kejari Kota Probolinggo telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi terkait kasus ini,” Hartono menambahkan.

Sehingga dari hasil penyidikan tersebut, Kejari Kota Probolinggo akhirnya menetapkan 4 tersangka. “Akibat korupsi oleh empat orang tersangka ini, kerugian negara mencapai Rp 974.915.919,” pungkas Hartono. (*) 

 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal