Menu

Mode Gelap
Hari Tenang di Kabupaten Probolinggo jadi Tidak Tenang Gara-gara Dugaan Money Politics Warga 3 Desa di Lumajang Mengeluh, Ngaku 11 Tahun Diasapi Limbah Pabrik Pupuk Petroganik Gunakan Perahu Penyeberangan, Logistik Pilkada Serentak 2024 Dikirim ke Pulau Gili Cegah Penyalahgunaan, Ratusan Sisa Surat Suara di Pasuruan Dimusnahkan Sempat Aksi, Kini MPM Cabut Semua Tuntutan yang Dilayangkan ke Ketua DPRD Lumajang Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2022 22:27 WIB

Kadisdikbud Ditahan, Walikota Probolinggo; Hormati Proses Hukum


					Kadisdikbud Ditahan, Walikota Probolinggo; Hormati Proses Hukum Perbesar

Probolinggo,- Penetapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Kadisdikbud) Kota Probolinggo, Moch. Maskur bersama tiga orang lainnya terkait dugaan korupsi pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku modul tahun 2020 membuat Walikota Habib Hadi Zainal Abidin angkat bicara. Ia mengaku, prihatin dan bersikap menghormati proses hukum.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, Walikota mengatakan, ia sangat prihatin atas kejadian tersebut.

Ia juga meminta semua pihak hendaknya menghormati proses hukum serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Sejak awal agar semua perangkat daerah selalu mengedepankan dan berpedoman pada aturan – aturan dan kebijakan-kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya, Senin malam (30/5/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadisdikbud Moch. Maskur bersama Ahmad Bashori (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan /PPTK pada Disdikbud) dan Budi Wahyu Rianto (Kabid Pendidikan Dasar/Pendas pada Disdikbud), serta Edi (Direktur CV. Mitra Widyatama, penyedia jasa) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Probolinggo.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait program pengadaan, penggandaan, peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah atau Bosda pengadaan dan penggandaan LKS dan modul tahun 2020. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal