Probolinggo,- Penetapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Kadisdikbud) Kota Probolinggo, Moch. Maskur bersama tiga orang lainnya terkait dugaan korupsi pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku modul tahun 2020 membuat Walikota Habib Hadi Zainal Abidin angkat bicara. Ia mengaku, prihatin dan bersikap menghormati proses hukum.
Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, Walikota mengatakan, ia sangat prihatin atas kejadian tersebut.
Ia juga meminta semua pihak hendaknya menghormati proses hukum serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Sejak awal agar semua perangkat daerah selalu mengedepankan dan berpedoman pada aturan – aturan dan kebijakan-kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya, Senin malam (30/5/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadisdikbud Moch. Maskur bersama Ahmad Bashori (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan /PPTK pada Disdikbud) dan Budi Wahyu Rianto (Kabid Pendidikan Dasar/Pendas pada Disdikbud), serta Edi (Direktur CV. Mitra Widyatama, penyedia jasa) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Probolinggo.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait program pengadaan, penggandaan, peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah atau Bosda pengadaan dan penggandaan LKS dan modul tahun 2020. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.