Probolinggo – Polsek Dringu berhasil membekuka seorang pelaku judi togel online di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan lembar bertuliskan nomer togel.
Penangkapan pelaku Heru (35), warga Dusun Kacangan, Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, bermula adanya laporan melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838). Intinya, ada permainan judi togel online di lingkungan masyarakat.
“Dari laporan itulah kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Dringu langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu (1/6/2022).
Saat ditangkap, pelaku ini menunggu pelanggan yang ingin memesan permainan judi togel online Hongkong. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp645 ribu, satu HP, dan empat lembar coretan pemasangan judi.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” imbuh kapolres.
Saat ini Polres Probolinggo bersama jajaran sedang memberantas berbagai penyakit masyarakat di antaranya judi dan narkoba. Jadi bagi masyarakat yang mengatahui adanya penyakit masyarakat untuk melapor ke melalui program Halo Pak Kapolres, atau Call Center 110. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.