Menu

Mode Gelap
Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan Pencarian Candra Ditutup Setelah 7 Hari, Keluarga Ikhlas

Hukum & Kriminal · 2 Jun 2022 07:42 WIB

Mangkal Siang Hari, 8 PSK dan 2 Hidung Belang Digaruk


					DIGEREBEK: Anggota Polres Probolinggo saat menggerebek pusat lokalisasi di wilayah Kecamatan Tegalsiwalan. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DIGEREBEK: Anggota Polres Probolinggo saat menggerebek pusat lokalisasi di wilayah Kecamatan Tegalsiwalan. (foto: Hafiz Rozani)

Tegalsiwalan,- Polres Probolinggo giat memberantas penyakit masyarakat (pekat). Salah satunya, Rabu (1/6/2022), Sat Samapta menjaring beberapa penjaja seks komersial (PSK) dan pria hidung belang di dua lokasi.

Dua lokasi yang disasar berada di Dusun Ko’ong, Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces dan Dusun Pancoran, Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Dari razia tersebut petugas berhasil mengamankan delapan PSK yang sedang mangkal dan dua pria hidung belang.

“Razia yang dilakukan Sat samapta Polres Probolinggo ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya PSK. Dari situlah petugas mendatangi dua lokasi dan berhasil mengamankan PSK dan pria hidung belang,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasat Samapta, AKP Ahmad Jayadi, Kamis (2/6/2022).

Setelah dilakukan pendataan, diketahui bahwa ke-10 orang tersebut berinisial S-B (33), P-U (29), A-H (40), T-U (38), K-M-L (51), S-A-T (47), A-L-H (44), S-R (46), dan S-R-N (42). Mereka yang diamankan ini dari berbagai daerah yakni Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Lumajang dan Banyuwangi.

“Ke-10 orang ini akan dikenakan Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di Tempat Umum, pasal 3 (1). Ancaman hukumannya tiga bulan penjara atau denda maksimal 5 juta rupiah,” imbuh AKP Ahmad Jayadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal