Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Hukum & Kriminal · 2 Jun 2022 12:18 WIB

Sah! Hasan-Tantri Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta


					DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok) Perbesar

DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok)

Sidoarjo,- Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI, menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/6/2022) pagi.

Dalam sidang ini atas kasus jual beli jabatan Pj. Kepala Desa (Kades) itu, kedua terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp800 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Hal tersebut disampaikan JPU KPK dalam sidang tuntutan, Kamis (21/4/2022) lalu. Selain tuntutan hukuman pidana penjara tersebut, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.

Tokoh pegiat antikorupsi di Kabupaten Probolinggo, Syamsuddin menyebut, masyarakat khususnya di Kabupaten Probolinggo harus legowo dan menerima keputusan hakim. Sebab ia menilai, hakim sudah bekerja maksimal.

“Apapun keputusan majelis hakim tentunya sudah berdasarkan apa yang terjadi atau fakta di lapangan. Namun di sini, KPK masih mempunyai hak untuk melakukan banding, dan vonis empat tahun bagi kedua terdakwa ini sangatlah luar biasa,” kata Syamsuddin.

Vonis terhadap Hasan-Tantri tak lepas dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada akhir Agustus 2021 lalu. Lembaga antirasuah itu menyergap Hasan-Tantri di rumah pribadinya atas dugaan jual beli jabatan.

Selain itu, KPK menangkap dan menetapkan 20 orang lain yang diduga terlibat dalam jual beli jabatan Pj. Kades, termasuk dua camat dan sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal