Menu

Mode Gelap
Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

Hukum & Kriminal · 7 Jun 2022 19:41 WIB

Kembangkan Kasus TPPU Hasan-Tantri, KPK Sita Tanah Milik Zulmi di Besuk


					Kembangkan Kasus TPPU Hasan-Tantri, KPK Sita Tanah Milik Zulmi di Besuk Perbesar

Besuk,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali menyita aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

informasi yang dihimpun, aset yang disita oleh KPK berupa tanah kering di Dusun Krajan, RT/01 RW/02, Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Tanah tersebut disita KPK, Senin (6/6/22) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Ya kemarin itu ada sekitar 7 mobil kesini, Pak Camat juga ada sama Pak Kades (Kepala Desa, red) kemarin,” kata Satrojo (45) warga setempat saat ditemui PANTURA7.com, Selasa (7/6/22).

Di lokasi tanah sitaan, terdapat plang bertuliskan ‘Berdasarkan surat penyitaan Nomor Sprin. SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021. Tanggal 1 September 2021. Tanah ini telah disita. Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Puput Tantriana Sari Bersama-sama dengan Hasan Aminuddin. TTD Penyidikan KPK’.

Satrojo menambahkan, sepengetahuannya tanah tersebut memiliki luas sekitar 800 meter persegi. Lahan tersebut dulunya merupakan pekarangan, namun saat ini sudah menjadi lahan kosong dan gersang.

“Saya dengar-dengar kemarin itu, tanah ini sekitar 800 meter dan tanah itu atas nama anaknya Pak Hasan, Zulmi itu,” ujar dia.

Sementara itu, pegiat antikorupsi di Kabupaten Probolinggo, Samsudin, menyebut bahwa penyitaan aset yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu merupakan langkah tepat. Ia pun mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan penyidik KPK.

“Setelah sidang putusan kedua terdakwa beberapa hari lalu, penyidik KPK langsung gerak cepat atau tancap gas, dan menyita beberapa aset milik Hasan dan Tantri. Kami mewakili masyarakat Kabupaten Probolinggo akan terus mendukung penuh upaya KPK itu,” tutur Samsudin.

Pria kelahiran Kecamatan Tiris ini juga berjanji, akan terus mengawal kasus pidana yang menjerat Hasan-Tantri. Apalagi ia meyakini masih banyak aset milik mantan penguasa di Kabupaten Probolinggo itu yang belum tersentuh KPK.

“Terus akan kami dukung, kalau nanti ada data baru yang kami dapatkan, akan langsung kami serahkan ke penyidik KPK. Setelah sidang putusan kasus jual beli selesai, penyidik langsung fokus ke kasus TPPU dan gratifikasi,” Samsudin menegaskan. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Trending di Pemerintahan