Pasuruan,- Proses pembangunan rumah di Perum Papan Bestari, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dihentikan Satpol PP Kota setempat, Rabu (8/6/2022) siang. Penghentian itu dilakukan lantaran jenis bangunan tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kasat Pol PP Kota Pasuruan Nur Fadoli mengatakan, sebelum melakukan penghentian, pihaknya sudah melayangkan panggilan klarifikasi kepada pihak pengembang, yakni PT Pranata Bumi Bestari.
“Tadi pagi jam 9 sudah hadir pihak pengembang. Pertanyaan dari penyidik, ternyata memang ada kesalahan. Kelasahan yang pertama bangunan yang seharusnya menghadap ke barat, ini dibangun menghadap ke utara. Selain itu, ketersediaan fasilitas jalan juga tidak ada dari pengembang,” kata Fadoli.
Maka dari itu, dijelaskan Fadoli, susuai Peraturan Daerah (Perda), pihaknya harus melakukan penghentian atau penyegelan. Tujuannya, supaya segera diurus perizinan sesuai dengan ketentuan.
“Rumah ini harus dibangun sesuai IMB. Tadi pengembangan sudah sepakat untuk penyegelan ini dan sudah ada pernyataan dari pengembang untuk mengurus izin,” jelasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R