Menu

Mode Gelap
Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

Hukum & Kriminal · 9 Jun 2022 18:24 WIB

Pengedar Pil Koplo Beromset Rp1,2 M di Pasuruan Disergap Polisi


					Pengedar Pil Koplo Beromset Rp1,2 M di Pasuruan Disergap Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menangkap sorang pria yang pengedar pil koplo beromset miliaran rupiah.

Pria tersebut bernama Nurkholik (38) warga dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap aparat penegak hukum di rumahnya, Selasa (24/5/2022) sore.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, marak transaksi jual-beli obat keras jenis tablet logo Y dan LL.

Atas informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIB, kami mengamankan seorang laki laki yang bernama Nurkholik ini,” kata Slamet, Kamis (9/6/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, dijelaskan Slamet, petugas menemukan 2 dus besar berisi ratusan plastik kemasan dengan total 302 ribu pil koplo double LL.

“Selain itu, ditemukan pula 10 dus besar berisi ratusan kaleng dengan total 337 ribu pil koplo double Y,” Slamet menegaskan.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku bisa mendapat omset hingga Rp 1,2 miliar. Dimana satu pil koplo biasa dijual dengan harga Rp 2000.

“Kami juga amankan uang tunai hasi jualan pil koplo senilai Rp 500 ribu dan satu unit HP milik pelaku, ” ungkap Slamet.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Slamet. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal