Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 9 Jun 2022 18:24 WIB

Pengedar Pil Koplo Beromset Rp1,2 M di Pasuruan Disergap Polisi


					Pengedar Pil Koplo Beromset Rp1,2 M di Pasuruan Disergap Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menangkap sorang pria yang pengedar pil koplo beromset miliaran rupiah.

Pria tersebut bernama Nurkholik (38) warga dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap aparat penegak hukum di rumahnya, Selasa (24/5/2022) sore.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, marak transaksi jual-beli obat keras jenis tablet logo Y dan LL.

Atas informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIB, kami mengamankan seorang laki laki yang bernama Nurkholik ini,” kata Slamet, Kamis (9/6/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, dijelaskan Slamet, petugas menemukan 2 dus besar berisi ratusan plastik kemasan dengan total 302 ribu pil koplo double LL.

“Selain itu, ditemukan pula 10 dus besar berisi ratusan kaleng dengan total 337 ribu pil koplo double Y,” Slamet menegaskan.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku bisa mendapat omset hingga Rp 1,2 miliar. Dimana satu pil koplo biasa dijual dengan harga Rp 2000.

“Kami juga amankan uang tunai hasi jualan pil koplo senilai Rp 500 ribu dan satu unit HP milik pelaku, ” ungkap Slamet.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Slamet. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal