Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Berita Pantura · 12 Jun 2022 19:40 WIB

Operasi Patuh, Pelanggar Lalu Lintas Dapat Sapu Tangan


					Operasi Patuh, Pelanggar Lalu Lintas Dapat Sapu Tangan Perbesar

Probolinggo – Satlantas Polres Probolinggo Kota (Polresta) punya cara sendiri dalam menggelar Operasi Patuh Semeru 2022. Pada Minggu sore (12/6/2022) misalnya, anggota Satlantas memberikan sapu tangan (bermakna Menyapu Tantangan di Jalan) kepada para pelanggar peraturan lalu lintas.

Bertempat di traffic light Brak, sejumlah anggota Satlantas membagikan sapu tangan kepada pengguna kendaraan. Namun sapu tangan ini dibagikan kepada pengendara roda dua dan roda empat yang tidak tertib berlalu lintas.

“Sasaran pemberian sapu tangan ini kepada pengguna jalan yang tidak tertib berlalu lintas, mulai tidak menggunakan helm, berkendara melebihi kapasitas, hingga berkendara tak memakai sabuk pengaman,” ujar Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah.

Pembagian sapu tangan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2022 ini juga untuk menegakkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcarlabtas).

Selain itu, dalam kegiatan dengan makna “menyapu tantangan” ini juga menjadi tantangan bagi Satlantas untuk tertib berlalu lintas dengan tiga hal pokok mulai dari pengendara, kendaraan, dan tempat. Tiga hal pokok ini menjadi upaya Satlantas agar ke depan pengendara dapat tertib berlalu lintas.

“Kami mengimbau kepada pengendara untuk selalu beretika, sopan santun, dan menghargai dalam berlalu lintas, agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kota Probolinggo,” imbuhnya.

Diketahui Operasi Patuh Semeru 2022 akan digelar selama 14 hari (13-26 Juni). Ada delapan sasaran di antaranya, kendaraan tidak standar, melawan arus, tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, hingga berkendara menggunakan HP. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura