Kraksaan,- Meski pandemi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo sudah melandai, namun monitoring dan evaluasi (monev) penerapan protokol kesehatan (prokes) dan scan bar code Peduli Lindungi di sejumlah fasilitas umum dan usaha masih terus dilakukan.
Pejabat Fungsional Satpol PP Ahli Muda, Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan, dalam monev berkolaborasi bersama Satpol PP Jawa Timur, masih ditemukan beberapa titik atau fasilitas umum yang belum menerapkan prokes ataupun scan barcode Peduli Lindungi.
“Ya, setelah monev ke berbagai titik, seperti fasilitas umum (fasum) milik pemerintah dan milik swasta, rumah makan, kafe, toko modern, serta hotel, bahkan sekolah kami datangi, masih ada yang tidak menerapkan itu, sehingga upaya persuasif kami lakukan,” kata Budi, Senin (13/6/2022).
Dalam proses sidak penerapan peduli lindungi dan prokes, lanjut Budi, pihaknya membagi dua tim. Satu tim menyisir daerah barat Kecamatan Kraksaan dan satu lagi daerah timur hingga ke Kecamatan Paiton. Total, ada sekitar 10 titik yang menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak).
“Dari 10 tempat yang kami datangi, mulai dari kafe, tempat makan, hingga kantor bupati, ada empat tempat di antaranya tidak ada barcode-nya. Ada hotel, lembaga pendidikan, kafe, dan kami juga sudah meminta agar segera dipasang dan tetap menerapkan prokes,” ujar Budi.
Meskipun pandemi Covid-19 sudah landai, lanjut Budi, akan tetapi kewaspadaan tetap harus dijaga sekalipun pemerintah melonggarkan dalam hal pemakaian masker yang hanya dipakai di ruangan tertutup dan bagi pemilik gejala flu ataupun batuk.
Sementara untuk pemasangan barcode sendiri, Budi menyampaikan agar langsung berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo. Sebab, pihaknya tetap akan kembali memastikan semua terpasang.
“Sudah kami arahkan juga untuk pemasangannya agar melalui Diskominfo. Hal ini merupakan upaya kami, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, jadi mengingatkan waspada dan tidak lalai hanya karena pandemi sudah landai dan prokes terlupakan,” ujar Budi. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.