Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Ekonomi · 13 Jun 2022 15:45 WIB

Sah! Plasi Bawang Merah Disepakati 7,5 Persen per Kwintal


					PLASI: Plasi bawang merah di Kabupaten Probolinggo disepakati sebesar 7,5 persen. (foto: dok) Perbesar

PLASI: Plasi bawang merah di Kabupaten Probolinggo disepakati sebesar 7,5 persen. (foto: dok)

Dringu,- Polemik plasi (potongan timbangan yang diterapkan pedagang) bawang merah di Kabupaten Probolinggo akhirnya tuntas. Melalui rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Senin (13/6/22) disepakati bahwa plasi bawang merah sebesar 7,5 persen per kwintal.

Dalam rakor yang digelar di Pasar Bawang Dringu itu, hadir perwakilan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Probolinggo, Satgas Pangan Kabupaten Probolinggo, Muspika Kecamatan Dringu, petani dan pedagang.

Selain itu, tampak 2 anggota Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, koordinator Pasar Bawang Dringu hingga pengurus DPC Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Probolinggo.

Awalnya, pedagang mengusulkan plasi 10 persen atau turun 5 persen dari praktik yang terjadi selama ini, yakni 15 persen.

DIALOG: Pemkab Probolinggo dan sejumlah pihak terkait saat rapat soal plasi. (foto: Agus Salehudin).

Namun usulan itu mendapat tentangan dari petani yang meminta plasi hanya 5 persen per kwintal.

 

Setelah melalui mediasi, akhirnya, perwakilan petani dan pedagang sepakat bahwa kisaran plasi bawang merah adalah 7,5 persen. Plasi itu aktif berlaku mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022

“Kesepakatannya adalah plasi 7,5 persen per kwintal. Ini masih tertinggi di Indonesia tapi ini sudah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak (petani dan pedagang),” kata Kepala Diskoperindag Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto.

Perwakilan petani, Ali Wafa mengatakan, plasi yang tinggi selama ini menguntungkan pedagang besar, terutama yang mempunyai gudang di Pasar Bawang. Sementara petani dan pedagang kecil justru dirugikan.

Meski besaran plasi sudah disepakati, ia meminta ada perda (peraturan daerah) yang khusus mengatur soal plasi. Sebab menurutnya, jika tak berbentuk aturan tertulis, kesepakatan soal plasi tidak akan bertahan lama.

“Jadi tidak sekedar kita ngomong disini, tetapi harus ada undang-undang permanen yang diberikan agar dibaca oleh pemilik gudang. Kalau melanggar, poin-poin (sanksinya) juga jelas,” kata Ali Wafa.

Sementara itu, Sekretaris DPC HKTI Kabupaten Probolinggo, Agus Salehudin mengaku bersyukur, pihaknya mampu menjembatani kepentingan petani yang selama ini memang keberatan dengan besaran plasi bawang merah.

“Ini cukup melegakan kami selaku penyambung lidah, penyambung kepentingan petani bawang merah di Kabupaten Probolinggo. Harapan kami, (kebijakan) ini tidak ada yang saling dirugikan, tetap dapat saling menguntungkan,” papar Agus.

Sekedar informasi, Kamis (2/6/2022) lalu, DPC HKTI Kabupaten Probolinggo audiensi ke gedung DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi petani. Salah satu poinnya, mendesak dewan agar turun tangan mengatasi plasi bawang merah yang dinilai cukup tinggi. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’

24 Maret 2025 - 21:37 WIB

Menjelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Lumajang Naik

23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Tersaingi Pasar Online, Pedagang Pakaian di Plaza Lumajang Sepi Pembeli

18 Maret 2025 - 15:50 WIB

Sejarah Panjang Lumajang, dari Petani hingga Bentuk Koperasi Lawan Monopoli Perdagangan Belanda

16 Maret 2025 - 11:11 WIB

Awal Tahun, BPS Sebut Kabupaten Jember Alami Deflasi

12 Maret 2025 - 19:33 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Harga Telur Ayam di Lumajang Tembus Rp35 Ribu/Kg

12 Maret 2025 - 16:12 WIB

Bulan Puasa, Pesanan Madu Klanceng Semakin Kenceng

10 Maret 2025 - 13:01 WIB

Trending di Ekonomi