Kraksaan,- Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga saat ini masih masif di wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Probolinggo. Padahal hari raya qurban sudah di depan mata.
Menyikap hal itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo Ahmad Sruji Bakhtiar menyebut, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan keputusan terkait peraturan hewan qurban untuk Idul Adha dalam kondisi PMK.
Namun begitu, ia menyampaikan 4 syarat hewan yang boleh dipotong berdasarkan keputusan dari Mejalis Ulama’ Indonesia (MUI), beberapa waktu lalu.
“Kemenag Probolinggo masih belum memberikan keputusan karena sampai saat ini masih belum ada surat edaran yang berkaitan dengan qurban. Tetapi, dari MUI, sudah ada peraturannya, ada empat poin,” kata Bachtiar saat dihubungi via sambungan seluler, Sabtu (18/6/22).
Bachtiar menambahkan, 4 poin syarat hewan qurban itu ersebut adalah :
1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
“Dengan jabaran tersebut, bisa kita simpulkan bahwa berqurban sapi di masa PMK sah dan diperbolehkan berdasarkan acuan yang telah di sampaikan MUI kepada seluruh Kemenag di Indonesia,” urai Bachtiar. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT