Menu

Mode Gelap
Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025 Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 20 Jun 2022 18:03 WIB

Jual Ayam Tetangga, Pemuda di Jurangjero Gading Dipenjara 3 Bulan


					Jual Ayam Tetangga, Pemuda di Jurangjero Gading Dipenjara 3 Bulan Perbesar

Gading,- Slamet Riyadi (29) warga Dusun Koncean, RT/08 RW/03 , Desa Jurangjero, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, melaporkan tetangganya sendiri, Saparudin (24).

Jalur hukum ditempuh Slamet karena geram atas ulah Saparuddin, yang hendak menjual ayam peliharaannya. Awalnya, Slamet mengadukan ulah pelaku kepada desa (Kades) setempat, Selasa (14/6/22).

Konflik antar tetangga ini berawal saat Saparudin (24), mendapati ayam milik Slamet memakan pakan ayam miliknya. Seketika itu, ia lantas membawa ayam milik Slamet ke Pasar Maron untuk dijual.

“Setelah korban mengetahui hal tersebut, korban langsung mengejar pelaku dan kemudian mendapati pelaku di Pasar Maron. Korban lalu merampas ayam miliknya kemudian dibawa pulang ke rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Gading, Aipda Antono, Senin (20/6/22).

Sejatinya, menurut Antono, kejadian tersebut sudah dimediasi oleh pemerintah desa hingga 2 kali. Namun mediasi tidak menemui titik temu sehingga proses hukum tetap berlanjut.

“Ketika dimediasi secara kekeluargaan, tidak mendapatkan titik temu. Kemudian, kami (memfasilitasi) mediasi lagi secara kekeluargaan, Sabtu tanggal 18 Juni, namun korban tetap meminta kejadian ini proses secara hukum,” jelasnya.

Alhasil, pelaku tetap diproses hukum atas dakwaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kraksaan, Saparuddin didakwa melanggar UUD KUHP 364 tentang pencurian dengan barang yang dicuri tidak lebih dari Rp250 ribu.

“Hasil dari sidang barusan memutuskan bahwa terdakwa yang bernama Saparudin ini dikenai vonis atau putusan percobaan kurungan selama 3 bulan,” tandas Andono. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal