Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 23 Jun 2022 12:09 WIB

Terbukti Rudapaksa Tunanetra di Tutur, Dukun ini Jadi Tersangka


					TERSANGKA: Y-H ditetapkan sebagai tersangka pasca terbukti merudapaksa seorang wanita tunanetra di wilayah Kecamatan Tutur. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERSANGKA: Y-H ditetapkan sebagai tersangka pasca terbukti merudapaksa seorang wanita tunanetra di wilayah Kecamatan Tutur. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Aparat kepolisiam akhirnya menetapkan Y-H (54), warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo, Kamis (23/6/2022).

Menurut Anton, Y-H ditetapkan tersangka karena telah terbukti melakukan pemerkosaan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 285 KUHP atau jo 286.

“Ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun atau pidana penjara 9 tahun,” Anton menegaskan.

Dijelaskan Anton, dari hasil memeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui tindakan asusila itu, pelaku memerkosa korban di dalam rumah, di Dusun Tutur Wetan, Desa Tutur, Kecamatan Tutur.

Pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban dengan cara berpura-pura akan menyantuni dan mengobati korban yang tunanetra beserta keluarganya.

Sepupu korban disuruh oleh tersangka untuk mencari bunga 9 macam. Namun sebelum berangkat mencari bunga, sepupu korban menaruh curiga kepada Y-H.

Alhasil, sepupu korban meninggalkan HP miliknya di dalam rumah dalam keadaan merekam video ke arah korban dan tersangka.

Setelah mendapatkan bungan 9 macem, sepupu korban mengecek HP miliknya. Betapa kagetnya dia mendapati tersangka dengan membabi buta menggerangi tubuh lalu memperkosa korban.

“Selanjutnya saksi (sepupu korban, red) meminta tolong kepada warga sekitar. Akhirnya pelaku diamankan beserta barang buktinya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongkojajar,” jelas Anton. (*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: A. Zainullah FT

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal