Pasuruan,- Aparat kepolisian Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat judi sabung ayam.
Tiga orang itu adalah M. Kholil (38) warga Dusun Bunguran RT/08 RW/08, Desa Pleret dan Mardianto (33) warga Dusun Temenggungan, RT 04 RW 04, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Satu pelaku lainnya tercatat atas nama Ariswanto (38) warga Perumahan Pesona Candi RT/04 RW/08, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kapolsek Purworejo, AKP Endy Purwanto mengatakan, tiga orang ini ditangkap di depan sebuah rumah di Gang Masjid Arriyad Ponpes Riyadlul Jannah, Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Sabtu (25/6/22) malam.
“Mereka ditangkap kemarin hari Sabtu sekitar pukul 22.15 WIB,” kata Endy kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Dijelaskan Endy, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di tempat tersebut sering ada perjudian sabung ayam. Mendapat informasi tersebut, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Hasilnya, didapati para tersangka sedang asyik menyabung ayam. “Ada beberapa yang yang berhasil melarikan diri. Namun yang berhasil kita tangkap ada tiga orang,” jelas dia.
Dari penangkapan itu, polisi mengamakan barang bukti 4 ekor ayam, 3 buah kiso (tempat ayam) dan 1 buah kalangan sabung ayam yang terbuat dari spon dan uang tunai sebesar Rp 1.170.000.
“Tersangka dan barang bukti ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Purworejo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Endy. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R