Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2022 17:20 WIB

Polres Probolinggo Kota Bekuk Tiga Pelaku Curwan


					Polres Probolinggo Kota Bekuk Tiga Pelaku Curwan Perbesar

Probolinggo – Unit Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak (curwan). Komplotan ini diduga telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara dengan mencuri kambing hingga sapi milik warga Probolinggo.

Ketiga pelaku berinisial SS (19), IS (27), dan SW (54), yang semuanya warga Kota Probolinggo. Mereka diketahui membawa senjata tajam, linggis, hingga tang, dan barang-barang lain dengan gerak-gerik mencurigakan di malam hari.

“Ketiganya kami tangkap karena membawa sejumlah peralatan yang mencurigakan di malam hari,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani saat pers rilis di mapolresta setempat, Senin (27/6/2022).

Dikatakan awalmya seorang pelaku, SS yang ditangkap. Dalam pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, IS dan SW. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi sebagau barang bukti selain peralatan yang digunakan mereka saat beraksi.

“Barang bukti dua sapi itu kami titipkan kepada pemiliknya, yang nanti siap dihadirkan jika diperlukan,” ujar kapolresta.

Selain tiga pelaku curwan yang ditangkap, polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang jelas, tiga pelaku yang dibekuk punya peran masing-masing saat beraksi, mulai eksekutor, bagian merusak kunci kandang, hingga mengawasi situasi sekitar kandang.

“Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi 16 TKP di Kota Probolinggo. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 KUHP, ayat 1e, 3e, dan 4e, yang ancaman hukumannya tujuh sampai sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Wadi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal