Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2022 17:20 WIB

Polres Probolinggo Kota Bekuk Tiga Pelaku Curwan


					Polres Probolinggo Kota Bekuk Tiga Pelaku Curwan Perbesar

Probolinggo – Unit Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak (curwan). Komplotan ini diduga telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara dengan mencuri kambing hingga sapi milik warga Probolinggo.

Ketiga pelaku berinisial SS (19), IS (27), dan SW (54), yang semuanya warga Kota Probolinggo. Mereka diketahui membawa senjata tajam, linggis, hingga tang, dan barang-barang lain dengan gerak-gerik mencurigakan di malam hari.

“Ketiganya kami tangkap karena membawa sejumlah peralatan yang mencurigakan di malam hari,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani saat pers rilis di mapolresta setempat, Senin (27/6/2022).

Dikatakan awalmya seorang pelaku, SS yang ditangkap. Dalam pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, IS dan SW. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi sebagau barang bukti selain peralatan yang digunakan mereka saat beraksi.

“Barang bukti dua sapi itu kami titipkan kepada pemiliknya, yang nanti siap dihadirkan jika diperlukan,” ujar kapolresta.

Selain tiga pelaku curwan yang ditangkap, polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang jelas, tiga pelaku yang dibekuk punya peran masing-masing saat beraksi, mulai eksekutor, bagian merusak kunci kandang, hingga mengawasi situasi sekitar kandang.

“Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi 16 TKP di Kota Probolinggo. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 KUHP, ayat 1e, 3e, dan 4e, yang ancaman hukumannya tujuh sampai sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Wadi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal