Probolinggo – Unit Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak (curwan). Komplotan ini diduga telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara dengan mencuri kambing hingga sapi milik warga Probolinggo.
Ketiga pelaku berinisial SS (19), IS (27), dan SW (54), yang semuanya warga Kota Probolinggo. Mereka diketahui membawa senjata tajam, linggis, hingga tang, dan barang-barang lain dengan gerak-gerik mencurigakan di malam hari.
“Ketiganya kami tangkap karena membawa sejumlah peralatan yang mencurigakan di malam hari,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani saat pers rilis di mapolresta setempat, Senin (27/6/2022).
Dikatakan awalmya seorang pelaku, SS yang ditangkap. Dalam pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, IS dan SW. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi sebagau barang bukti selain peralatan yang digunakan mereka saat beraksi.
“Barang bukti dua sapi itu kami titipkan kepada pemiliknya, yang nanti siap dihadirkan jika diperlukan,” ujar kapolresta.
Selain tiga pelaku curwan yang ditangkap, polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang jelas, tiga pelaku yang dibekuk punya peran masing-masing saat beraksi, mulai eksekutor, bagian merusak kunci kandang, hingga mengawasi situasi sekitar kandang.
“Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi 16 TKP di Kota Probolinggo. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 KUHP, ayat 1e, 3e, dan 4e, yang ancaman hukumannya tujuh sampai sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Wadi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.