Krejengan,- Tiga pemuda yang ditangkap polisi pasca mengalami kecelakaan di Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, ternyata merupakan residivis. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif.
Mereka adalah Muhammad (29) warga Dusun Buntoh, RT/09 RW/03, Desa Tlogosari; Sudiono (33) warga Dusun Betok, RT/18 RW/05, Desa Ranuagung; serta Andi (38) warga Dusun Curah Putih, Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Krejengan Iptu Marudji mengatakan, ketiganya saat ini masih mendekam dalam sel tahanan Polsek Krejengan. Pemeriksaan intensif juga terus dilakukan pihaknya untuk mencari keterangan baru.
“Jadi awalnya, pelaku bernama Muhammad dibawa ke puskesmas. Namun tingkahnyan mencurigakan, ternyata yang bersangkutan sempat mau menghilangkan barang bukti kunci T tetapi diketahui oleh anggota kami,” kata Marudji, Senin (27/6/22).
Marudji menjelaskan, satu dari tiga pelaku ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Besuk. Ia adalah Andi, yang sebelumnya terjerat dalam kasus yang sama.
“Yang Aan (Andi) ini merupaka DPO Polsek Besuk dan yang Sudiono ini merupakan pelaku pengeroyokan TKP di Curah Putih. Memang semua pelaku ini sudah pernah di hukum,” paparnya.
Khusus untuk tersangka Andi, ia akan diserahkan ke Polsek Besuk lantaran statusnya sebagai DPO Polsek Besuk. “Karena Andi ini memang merupakan DPO Polsek Besuk,” Marudji memungkasi.
Diketahui, tiga tersangka berhasil ditangkap setelah terlibat kecelakaan di jalan raya Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan. Mereka kabur pasca berhasil membawa kabur motor bersama komplotannya di Desa Opo-opo, Kecamatan Krejengan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT