Menu

Mode Gelap
Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2022 11:23 WIB

Wanita Muda dan Rekan Bisnisnya Ditangkap, Kompak Edarkan Pil Koplo


					JUAL PIL SETAN:  Lailatul Ovi Hasanah dan rekan bisnisnya, Eli Sutrisno (insert) kompak edarkan pil koplo. (foto: Polsek Paiton) Perbesar

JUAL PIL SETAN: Lailatul Ovi Hasanah dan rekan bisnisnya, Eli Sutrisno (insert) kompak edarkan pil koplo. (foto: Polsek Paiton)

Paiton,- Lailatul Ovi Hasanah (26), warga Dusun Sekar RT/009 RW/003, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya tinggal dalam sel tahanan.

Ia ditangkap polisi gegara mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya). Tak hanya Lailatul, polisi juga menciduk rekan bisnisnya, Eli Sutrisno (34), warga Dusun Krajan RT/013 RW/013 Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengatakan penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres di nomor Whatsapp (085336338838).

Dalam laporan itu, disebutkan tentang adanya peredaran pil okerbaya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, pada Jumat (24/6/2022). Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas lalu menciduk Lailatul di rumahnya setelah didapati pil okerbaya warna kuning jenis Dextrometrophan. Saat diinterogasi, Lailatul mengaku bahwa barang haram itu ia dapatkan dari Eli Sutrisno.

Berbekal informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus Eli Sutrisno di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Sabtu (25/06/2022).

“Saat kami interogasi, saudara Eli mengaku pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya. Setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya tersebut,” kata Maskur.

Menurut Maskur, dari tangan kedua pengedar yang sudah jadi tersangka itu, pihaknya mengamankan 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan (koplo) dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak Rp115 ribu.

“Kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” Maskur menambahkan. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal