Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 2 Jul 2022 16:05 WIB

Pemkab Pasuruan tak Larang Warganya Potong Hewan Qurban di Kampung Masing-masing


					Pemkab Pasuruan tak Larang Warganya Potong Hewan Qurban di Kampung Masing-masing Perbesar

Pasuruan, – Jelang Idul Adha 1443 H, sejumlah aturan penyembelihan hewan kurban mulai disiapkan. Tak ketinggalan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan pun membuat aturan dalam penyembelihan hewan kurban.

Dalam aturan ini, Pemerinath Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memberi persetujuan menyembelih hewan kurban di lingkungannya masing masing. Namun, harus menyelesaikan pemotongan dalam waktu sehari.

Selain itu, warga harus menerapkan prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan. Pada surat yang diterbitkan Pemkab Pasuruan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ada 10 prosedur yang harus dijalankan.

Pertama, harus memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan rentan lain masuk ke tempat pemotongan hewan: Kedua, memiliki lahan yang cukup dengan jumlah hewan.

Kemudian ketiga, tersedia fasilitas penampungan hewan: Keempat, tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang diduga terjangkit PMK atau sakit: Kelima tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

Selanjutnnya poin ke-enam, harus tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, tempat penampungan hewan, tempat pemotongan hewan, peralatan, hewan, dan orang.

Ketujuh, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi; Kedepan tersedia fasilitas perebusan; Kesembilan tersedia lubang galian untuk menampung limbah; dan terakahir harus tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.

Tak hanya prosedur penyembelihan dan lingkungan penyembelihan hewan kurban di lingkungan sekitar. Dalam aturan tertulis itu juga dijelaskan terkait kewajiban panitia pemotongan hewan kurban.

Disebutkan, panitia harus bertanggungjawab dan mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan, dan limbah. Panitia hewan kurban harus mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari 5 (lima) jam.

Tak hanya itu, panitia juga diminta melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap tempat pemotongan, seluruh peralatan yang kontak, dan petugas setelah proses pemotongan.

“Jika nanti masyarakat menemukan hewan kurban yang diduga terkena penyakit harus melapor ke dinas,” demikian isi surat yang diterbitkan Dinas Peternakan dan Kesehatan hewa Kabupaten Pasuruan. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan