Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Regional · 4 Jul 2022 07:00 WIB

Tak Langgar Lalin tapi Dapat ‘Surat Cinta’? Ini Solusinya


					BERI PENJELASAN: Kasatlantas dan Kapolres Probolinggo beri penjelasan soal e-tilang. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

BERI PENJELASAN: Kasatlantas dan Kapolres Probolinggo beri penjelasan soal e-tilang. (foto: Ainul Jannah)

Kraksaan,- Tilang Elektronik atau E-Tilang, diberlakukan di Indonesia sejak 1 Juni 2022 lalu. Aturan ini kemudian diterapkan di Kabupaten Probolinggo sejak akhir Mei 2022.

Pemberlakuan tilang elektronik ini mendapatkan beragam respon dari masyarakat, utamnya mereka yang mendapatkan ‘surat cinta’ (surat tilang) dari polisi. Ada yang memaklumi kesalahan karena melanggar lalulintas, namun tak jarang warga komplain.

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, jika ada masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran lalulintas namum terkena E-tilang, bisa mendatangi posko pengaduan di Kantor Satlantas Polres Probolinggo, Jl. Suroyo Kota Probolinggo.

“Kita tidak akan bertindak kaku dan akan bersikap sefleksibel mungkin, jika ada masyarakat yang mendapat surat cinta dari polisi tapi tidak merasa bersalah. Silahkan mendatangi kami langsung,” kata Dadang.

Dadang menjelaskan, sebelum pihaknya mengirimkan surat cinta, ada beberapa prosedur yang dilakukan terlebih dahulu. Artinya, tidak semua pengguna jalan yang terekam kamera CCTV ditilang kepolisian.

“Jadi sebelum kita mengirim surat kepada pelanggar, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu untuk memastikan siapa pemilik kendaraan itu. Itu secara otomatis akan muncul dengan KTP pelanggar tersebut,” paparnya.

Operasi yang dilakukan Satlantas Polres Probolinggo sejauh ini, dijelaskan Dadang, mampu menjaring ribuan pelanggar. Hanya saja setelah diidentifikasi, hanya ratusan pelanggar yang dikirimi surat E-tilang.

“Kenapa bisa begitu, ya karena banyaknya pengendara yang menggunakan plat nomor palsu. Juga disebabkan pengambilan gambar yang kurang sempurna,” paparnya menjelaskan.

Di sisi lain Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa tilang elektronik merupakan upaya Polri agar masyarakat tidak beranggapan operasi kendaraan dilakukan hanya untuk kepentingan oknum anggota kepolisian.

“Selama ini jika ada yang melakukan operasi di jalan, anggapan masyarakat adalah polisi hanya mencari kepentingan pribadi, padahal itu untuk keselamatan masyarakat sendiri,” Arsya menegaskan. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Selama 8 Bulan, KAI Daop 9 Jember Layani 2 Juta Penumpang

9 September 2024 - 18:45 WIB

Belum Beroperasi, Perusahaan ini Sudah Bangun Jalan di Ujung Barat Probolinggo

2 September 2024 - 16:39 WIB

Diterpa Isu Tak Netral, Pj. Bupati Lumajang: Silahkan Buktikan!

25 Agustus 2024 - 13:25 WIB

Musaffa Safril Terpilih Pimpin PW GP Ansor Jawa Timur, Siapkan Terobosan Begini

12 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ansor Jatim Gelar Konferwil di Pesantren Genggong,  Kiai Mutawakkil Ingatkan Pentingnya Kaderisasi

12 Agustus 2024 - 21:15 WIB

Januari-Agustus, Stasiun Probolinggo Layani 13 Ribu Wisman

12 Agustus 2024 - 17:02 WIB

Tujuh Bulan, 17 Tenaga Kerja di Kota Probolinggo jadi Korban PHK

9 Agustus 2024 - 15:29 WIB

Ada 59 Perlintasan Sebidang di Probolinggo, 35 Titik Tidak Berpenjaga

3 Agustus 2024 - 19:32 WIB

Duet Ainun-Amir Nakhodai AMSI Jatim Periode 2024-2028

27 Juli 2024 - 23:55 WIB

Trending di Regional