Kraksaan,- Tilang Elektronik atau E-Tilang, diberlakukan di Indonesia sejak 1 Juni 2022 lalu. Aturan ini kemudian diterapkan di Kabupaten Probolinggo sejak akhir Mei 2022.
Pemberlakuan tilang elektronik ini mendapatkan beragam respon dari masyarakat, utamnya mereka yang mendapatkan ‘surat cinta’ (surat tilang) dari polisi. Ada yang memaklumi kesalahan karena melanggar lalulintas, namun tak jarang warga komplain.
Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, jika ada masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran lalulintas namum terkena E-tilang, bisa mendatangi posko pengaduan di Kantor Satlantas Polres Probolinggo, Jl. Suroyo Kota Probolinggo.
“Kita tidak akan bertindak kaku dan akan bersikap sefleksibel mungkin, jika ada masyarakat yang mendapat surat cinta dari polisi tapi tidak merasa bersalah. Silahkan mendatangi kami langsung,” kata Dadang.
Dadang menjelaskan, sebelum pihaknya mengirimkan surat cinta, ada beberapa prosedur yang dilakukan terlebih dahulu. Artinya, tidak semua pengguna jalan yang terekam kamera CCTV ditilang kepolisian.
“Jadi sebelum kita mengirim surat kepada pelanggar, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu untuk memastikan siapa pemilik kendaraan itu. Itu secara otomatis akan muncul dengan KTP pelanggar tersebut,” paparnya.
Operasi yang dilakukan Satlantas Polres Probolinggo sejauh ini, dijelaskan Dadang, mampu menjaring ribuan pelanggar. Hanya saja setelah diidentifikasi, hanya ratusan pelanggar yang dikirimi surat E-tilang.
“Kenapa bisa begitu, ya karena banyaknya pengendara yang menggunakan plat nomor palsu. Juga disebabkan pengambilan gambar yang kurang sempurna,” paparnya menjelaskan.
Di sisi lain Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa tilang elektronik merupakan upaya Polri agar masyarakat tidak beranggapan operasi kendaraan dilakukan hanya untuk kepentingan oknum anggota kepolisian.
“Selama ini jika ada yang melakukan operasi di jalan, anggapan masyarakat adalah polisi hanya mencari kepentingan pribadi, padahal itu untuk keselamatan masyarakat sendiri,” Arsya menegaskan. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT