Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 4 Jul 2022 16:56 WIB

Warga Sembelih Kurban Diminta Lapor ke DPKPP


					Warga Sembelih Kurban Diminta Lapor ke DPKPP Perbesar

Probolinggo – Idul Adha menjadi momen umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban baik di lingkungan rumah, musala, maupun masjid. Masih mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian, dan Perikanan (DPKPP) Kota Probolinggo meminta warga yang hendak memotong hewan kurban untuk melapor ke DPKPP sebagai bentuk pengawasan.

“Selain itu, syarat lain yakni luas tempat pemotongan harus sesuai mulai dari tempat hewan sebelum di sembelih, kebersihan lokasi, hingga pembuangan baik kotoran, serta pembuangan sisa pemotongan hewan kurban,” ujar Kepala DPKPP Kota Probolinggo, Aries Santoso, Senin (4/7/2022).

Selain itu, sebelum pelaksanaan kurban petugas dari DPKPP akan melakukan monitoring kepada penjual hewan kurban di Kota Probolinggo. Hal ini untuk memastikan hewan yang dijual ini sehat, tidak sakit, dan tentunya, sudah diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban.

Hal tersebut sesuai Surat Earan (SE) Walikota Probolinggo Nomor 188/3126/ 425.104/ 2022. Isinya, hewan kurban harus memenuhi syarat di antaranya untuk kambing atau domba berjenis kelamin jantan dan harus di atas satu tahun. Selain itu ditandai dengan dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, tidak cacat, serta tidak kurus.

Sementara, untuk kerbau dan sapi usia minimal dua tahun, dengan ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Selain itu, kondisi sehat yang dimaksud yakni tidak ada tanda-tanda PMK, mulai dari lesu, mulut selalu mengeluarkan lendir, dan tanda PMK lainnya.

“Kita mengimbau bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban selalu mematuhi syarat dari MUI. Salah satunya hewan harus sehat serta untuk membeli sapi harus lebih teliti, karena saat ini masih wabah PMK,” imbuh Aries. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan