Dringu,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dinas Pertanian (Diperta) ditunjuk langsung sebagai pengelola anggaran.
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 513/KPTS/PK.300/M/07/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Selain itu, telah ditetapkan Status Darurat oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/362/KPTS/013/2022 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku.
Kemudian, diikuti oleh Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 360/815/426.32/2022 Tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Probolinggo.
“Atas dasar hukum itulah maka Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat menggunakan dana BTT sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 junto Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah,” terang Plt Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo, Maryoto.
Menurut Maryoto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dapat menggunakan skema penunjukan langsung. Hal ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan dan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Hal ini mengatur tentang penunjukan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sebagaimana dijelaskan dalam ayat 5 pasal 38 junto Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat junto Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan darurat Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan dan ternak,” urainya.
Maryoto menyimpulkan bahwa dalam penggunaan dana BTT terhadap penanganan wabah penyakit akibat PMK di wilayah Kabupaten Probolinggo agar penunjukan langsung tersebut diprioritaskan untuk hal-hal yang hanya bersifat segera atau darurat.
“Misalnya pengadaan obat, alat penunjang vaksin dan bahan-bahan untuk menunjang obat hewan ternak,” tegasnya.
Maryoto menegaskan dengan dasar hukum tersebut maka yang akan dilakukan oleh Diperta Kabupaten Probolinggo dalam pembelanjaan dana BTT terhadap penanganan dana PMK akan dilakukan pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme penunjukkan langsung.
“Penunjukan langsung ini dilakukan hanya terhadap barang-barang yang bersifat darurat. Untuk yang lainnya tetap menggunakan seperti mekanisme yang biasanya,” ia memaparkan.
Maryoto berharap, agar dengan adanya penunjukkan langsung terhadap penanganan PMK wabah ini bisa segera berakhir dengan ditangani secara cepat oleh Pemkab Probolinggo.
“Harapannya wabah PMK ini segera cepat tertangani. Dengan demikian roda perekonomian masyarakat, khususnya peternak dapat berjalan seperti semula,” ungkapnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R