Menu

Mode Gelap
Hilang Sehari, Pria Lansia di Pasuruan Ditemukan Meninggal Safari Ramadhan, Polisi Probolinggo Gelar Layanan Kesehatan Gratis Cucu Main Korek Api, Warung Lansia Ludes Terbakar Petir Sambar Rumah Warga di Rejoso, Sejumlah Barang Rusak Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Jember Resmikan Layanan ‘Wadul Guse’

Berita Pantura · 9 Jul 2022 19:45 WIB

Tidak Mampu Bayar, Juru Tagih Utang Sekap Pemilik Rumah


					Tidak Mampu Bayar, Juru Tagih Utang Sekap Pemilik Rumah Perbesar

Probolinggo – Warga Perumahan Krakakanya, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dikurung di rumahnya oleh sejumlah orang, lantaran mempunya masalah utang-piutang, Sabtu (9/7/2022). Setelah beberapa jam dikurung, petugas dari Polres Probolinggo Kota (Polresta) datang kemudian membawa kedua belah pihak ke mapolresta untuk mediasi.

Penyekapan tersebut dialami pasangan suami istri (pasutri) Luhur Sediyah (54) dengan Mia Kurniawati (50), warga perumahan Krakakanya, Sabtu siang. Selama disekap, pasutri bersama dua anaknya tersebut tidak diperbolehkan keluar rumah.

Bahkan milik kantor tempat Luhur bekerja digembok. Selain itu, anak kedua mereka yang hendak berlatih futsal sempat tidak diperbolehkan keluar rumah.

“Permasalahan ini karena istri saya meminjam uang sebesar Rp6 juta kepada temannya. Istri saya sempat mengangsur tiga kali dengan besaran Rp900 ribu. Namun saat saya membayar Rp500 ribu, orang yang menagih tidak mau, bahkan mereka menyekap saya dan keluarga,” ujar Luhur.

Sebelum menyekap, juru tagih sejak pukul 05.00 sudah berada di depan rumah Luhur. Dan saat Luhur hendak keluar rumah, juru tagih tersebut mencegat Luhur untuk membayar utang.

“Sebelum saya dan keluarga disekap, orang tersebut seminggu yang lalu juga datang dengan tujuan yang sama. Namun orang tersebut tidak sampai menyekap saya dan keluarga saya,” imbuhnya.

Sementara, juru tagih utang, Muhammad Arifin mengatakan, kejadian ini bermula saat istri Luhur meminjam uang sebesar Rp6 juta. Namun dalam perjalanannya, beberapa kali peminjam uang menjanjikan akan membayar.

“Saya minta maaf kepada pihak kepolisian, sebelumnya peminjam uang tidak membayar, hingga saya beberapa kali ke rumahnya karena saya dijanjikan oleh peminjam,” ujarnya.

Sejumlah anggota dari Polresta yang mendapat laporan langsung mendatangi rumah Luhur. Agar masalah ini segera selesai, polisi akhirnya membawa kedua belah pihak ini ke mapolresta untuk berunding (mediasi). (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Trending di Berita Pantura