Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 11 Jul 2022 20:32 WIB

Kaum Difabel ‘Dianaktirikan’ saat Pemilu, Bagaimana Tahun 2024?


					Kaum Difabel ‘Dianaktirikan’ saat Pemilu, Bagaimana Tahun 2024? Perbesar

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo berjanji bakal mengawal hak-hak kaum difabel dalam pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) kelompok difabel di Kabupaten Probolinggo cukup besar mengingat jumlah komunitas difabel seluruhnya mencapai sekitar 7.600 jiwa.

Jumlah itu diketahui berdasarkan talk-show yang digelar beberapa waktu lalu oleh Yayasan Paramitra di Ruang Jabung II kantor Bupati Probolinggo.

“Setelah menyaksikan talk-show kemarin itu, saya rasa ini merupakan langkah baik sebagai terobosan bagi Kabupaten Probolinggo, agar sejahtera dari segala sisi masyarakat,” ucap Qorib, Senin (11/7/22).

Menurutnya, kaum difabel perlu untuk diperhatikan hak-haknya saat pemilihan umum diselenggarakan. Qorib juga mengakui jika selama ini fasilitas untuk kelompok difabel saat pemilu digelar belum memadai.

“Kaum difabel itu bermacam-macam, nanti kita akan sediakan (fasilitas) sesuai dengan kebutuhan kaum difabel mulai dari alat coblos dan yang lainnya,” janji Qorib.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang pemilu tahun 2017 nomor 7, dinyatakan bahwa kaum difabel memiliki hak untuk memilih ataupun menjadi calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon Presiden/wakil Presiden, calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan sebagai penyelenggara pemilu.

“Jadi di dalam UU pemilu itu kaum disabilitas memang mempunyai hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Besok (Selasa 12/7/22) kami akan mengadakan pertemuan dengan kaum difabel sekitar 50 orang untuk sosialisasi pemilu dan hak-hak kaum difabel,” jelasnya.

“Kami akan merekomendasikan kepada KPU agar menyediakan logistik yang dibutuhkan kaum difabel. Seperti alat peraga, dan nanti akan kami minta masukan juga dari kaum difabel apa saja yang mereka butuhkan,” ia memungkasi. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan