Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 11 Jul 2022 20:32 WIB

Kaum Difabel ‘Dianaktirikan’ saat Pemilu, Bagaimana Tahun 2024?


					Kaum Difabel ‘Dianaktirikan’ saat Pemilu, Bagaimana Tahun 2024? Perbesar

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo berjanji bakal mengawal hak-hak kaum difabel dalam pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) kelompok difabel di Kabupaten Probolinggo cukup besar mengingat jumlah komunitas difabel seluruhnya mencapai sekitar 7.600 jiwa.

Jumlah itu diketahui berdasarkan talk-show yang digelar beberapa waktu lalu oleh Yayasan Paramitra di Ruang Jabung II kantor Bupati Probolinggo.

“Setelah menyaksikan talk-show kemarin itu, saya rasa ini merupakan langkah baik sebagai terobosan bagi Kabupaten Probolinggo, agar sejahtera dari segala sisi masyarakat,” ucap Qorib, Senin (11/7/22).

Menurutnya, kaum difabel perlu untuk diperhatikan hak-haknya saat pemilihan umum diselenggarakan. Qorib juga mengakui jika selama ini fasilitas untuk kelompok difabel saat pemilu digelar belum memadai.

“Kaum difabel itu bermacam-macam, nanti kita akan sediakan (fasilitas) sesuai dengan kebutuhan kaum difabel mulai dari alat coblos dan yang lainnya,” janji Qorib.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang pemilu tahun 2017 nomor 7, dinyatakan bahwa kaum difabel memiliki hak untuk memilih ataupun menjadi calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon Presiden/wakil Presiden, calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan sebagai penyelenggara pemilu.

“Jadi di dalam UU pemilu itu kaum disabilitas memang mempunyai hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Besok (Selasa 12/7/22) kami akan mengadakan pertemuan dengan kaum difabel sekitar 50 orang untuk sosialisasi pemilu dan hak-hak kaum difabel,” jelasnya.

“Kami akan merekomendasikan kepada KPU agar menyediakan logistik yang dibutuhkan kaum difabel. Seperti alat peraga, dan nanti akan kami minta masukan juga dari kaum difabel apa saja yang mereka butuhkan,” ia memungkasi. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan