Menu

Mode Gelap
Jelang Libur Nataru, Polisi Cek Kelayakan Bus di Terminal Bayuangga Batu Besar Jatuh, Jalur Piket Nol Lumajang Sempat Lumpuh APBD Lumajang Turun, PAD Justru Meningkat Diduga Linglung, Lansia Tewas Disambar KA Rekapitulasi Tuntas, dr. Aminuddin-Ina Menangi Pilkada Kota Probolinggo Selamatkan Lingkungan, Gen-Z Luncurkan Gerakan ‘Sahabat Pohon’ di Gunung Lemongan

Gaya Hidup · 12 Jul 2022 09:40 WIB

Setengah Tahun, 1.362 Pasutri di Probolinggo Putuskan Bercerai


					Foto : Ilustrasi perceraian pasangan suami-istri. Perbesar

Foto : Ilustrasi perceraian pasangan suami-istri.

Kraksaan,- Perkara cerai masih mendominasi jenis perkara yang ada di Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Bahkan, selama 6 bulan terakhir, sudah ada ribuan perkara cerai yang berhasil diputus.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Kraksaan, Syafiudin mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima pengajuan cerai sebanyak 1.362.

Jumlah ini menurutnya mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu dalam periode yang sama, yang jumlahnya mencapai hanya 1.227 perkara.

Dari banyaknya perkara cerai yang ditangani itu, sudah ada 1.243 perkara yang diputus cerai, sedangkan ratusan perkara lainnya masih akan disidangkan.

“Setiap bulannya memang perkara cerai ini yang paling banyak, utamanya yang cerai gugat. Rata-rata perbulan itu ada 200 perkara cerai yang kami putus, karena memang banyak yang daftar. Hanya Mei yang tidka sampai 200,” kata Syafiudin, Selasa (12/7/22).

Menurut pria kelahiran Bondowoso ini, dampak pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya masih begitu terasa dalam kehidupan rumah tangga masyarakat.

Terbukti, banyaknya perkara cerai yang ditanganinya, mayoritas penyebabnya ialah faktor ekonomi. Bahkan, dari 1.362 perkara cerai yang terdaftar, sebanyak 671 perkara cerai dilatarbelakangi faktor ekonomi.

“Setiap persidangan itu kan ditanya kenapa ingin bercerai, ternyata yang banyak itu karena persoalan ekonomi, bahkan hampir 50 persennya yang cerai itu karena faktor ekonomi,” urainya.

Persoalan ekonomi ini menurutnya juga didukung dengan jumlah jenis perkara cerai rata. Mayoritas, perkara cerai yang ditanginya merupakan jenis cerai gugat (CG)), atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Jumlahnya ada 927 perkara untuk cerai gugat, dan cerai talak (CT) jumlahnya 435 perkara. “Yang cerai gugat ini jumlahnya 2 kali lipat lebih banyak dari cerai talaknya,” terang mantan Panitera di PA Situbondo ini. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Xuping, Perhiasan Emas Imitasi yang Kini Digandrungi Warga Kota Probolinggo

26 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Pangkas Rambut Tradisional di Kota Probolinggo Masih Bertahan Ditengah Gempuran Barbershop

8 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Kreatif! Warga Ketapang Kota Probolinggo Sulap Galon Bekas jadi Hiasan Bunga Estetik

28 September 2024 - 15:55 WIB

Menabung Lima Tahun, Pasutri Ini Beli Motor dengan Uang Koin

21 Agustus 2024 - 19:58 WIB

Jazz Gunung Bromo 2024, Elfa’s Singers hingga Ndaru Ndarboy Hangatkan Penonton dalam Balutan Bediding Bromo

20 Juli 2024 - 15:27 WIB

Kafe D’Javu Kota Probolinggo, Tawarkan Kenikmatan Kopi dan Kereta Api

20 April 2024 - 19:41 WIB

Lebaran, Tempat Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Sesak

11 April 2024 - 18:30 WIB

Bulan Ramadhan, Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Turun

7 April 2024 - 17:25 WIB

Alih Status, Dua Ribuan Wanita di Probolinggo jadi Janda

14 Januari 2024 - 16:59 WIB

Trending di Gaya Hidup