Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap TGR (20) warga Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. TGR ditangkap polisi lantaran mencabuli perempuan usia 15 tahun.
Kasi Humas Polres Kota Pasuruan Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, tersangka ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (17/7/2022).
“Tersangka ini ditangkap pada Minggu kemarin di wilayah Grati,” kata Vita, Selasa (19/7/2022).
Dijelaskan Vita, aksi bejat tersangka dilakukan di jembatan layang (fly over) Tol Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua hari kemudian, Sabtu (16/7/2022), korban bercerita kepada ibunya bahwa ia telah dicabuli, bahkan disetubuhi oleh tersangka sebanyak satu kali di fly over Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro).
“Korban bercerita, bahwa yang melakukan pencabulan dan menyetubuhinya adalah seseorang yang mengaku bernama RIO alamat Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan,” urai Vita.
Awalnya korban diajak ketemuan di Masjid Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati. Pada saat akan digagahi, tersangka mengimingi korban berupa boneka.
Setelah berhasil melampiaskan nafsunya, korban dibawa ke sebuah minimarket kemudian oleh tersangka dibelikan coklat. Setelahnya, korban pulang ke rumahnya.
“Setelah mendengar cerita dari anaknya, sang ibu yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT