Probolinggo – Polsek Dringu berhasil membekuk seorang pelaku pencurian jaring pelindung tanaman bawang merah milik petani, Kamis (7/7/2022). Berbekal laporan dan penyelidikan, pelaku warga Kecamatan Tegalsiwalan akhirnya dibekuk.
Penangkapan pelaku ini bermula saat pemilik Asmad Sohibul (27), pemilik jaring, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, melaporkan kejadian pencurian jaring pelindung tanaman bawang merah, Jumat (8/7/2022).
“Menurut laporan korban, sebelum meninggalkan sawah, posisi jaring pelindung masih terpasang. Keesokan harinya jaring tersebut telah raib,” ujar Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel, Kamis (21/7/2022).
Jaring yang dicuri berukuran 100 meter x 20 meter dan 50 meter x 20 meter. Kerugian material sekitar Rp9 juta.
Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dari penyelidikan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Dringu berhasil menangkap pelaku Abdul Shohib (37), warga Desa Sumberklidung, Kecamatan Tegalsiwalan. Petugas berhasil menangkap pelaku di Dusun Kalianyar, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu.
“Penangkapan pelaku ini dibantu warga. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan terkait lokasi pelaku menjual jaring pelindung tanaman bawang, serta berapa kali pelaku melakukan aksi pencurian jaring,” imbuhnya.
Penangkapan pelaku pencurian jaring pelindung tanaman bawang ini mendapat apresiasi dari petani. Melalui kepala Desa Sumberagung, Elmidi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Probolinggo, terutama Polsek Dringu, karena petani resah dengan adanya aksi pencurian ini.
“Saya mewakili petani berterima kasih kepada Polsek Dringu, yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian jaring pelindung bawang ini. Selama ini para petani khususnya petani bawang sangat resah terhadap pelaku ini,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.